Ferdinandus selaku Hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini sempat bertanya ke panitera pengganti (PP) Suparman terkait ketidakhadiran Kejati Jatim.
Dengan menggunakan pengeras suara, Panitera Suparman pun memanggil pihak Kejati Jatim untuk memasuki ruang sidang. Namun, setelah dipanggil, tak satupun pihak Kejati Jatim yang datang.
Hakim Ferdinandus pun menunda persidangan perkara ini, pada Kamis (17/11) mendatang.
"Sidang kami tunda kamis depan," ucap Hakim Ferdinandus di akhir persidangan.
Sementara itu, Pieter Talaway selaku ketua tim penasihat hukum Dahlan Iskan menyesalkan sikap Kejati Jatim yang mengindahkan panggilan pengadilan.
"Sebagai aparat penegak hukum, semestinya Kejati lebih menjaga profesionalismenya," katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Menurutnya, ada tiga hal pokok yang mendasari permohonan praperadilannya, yakni terkait penetapan sah tidaknya surat perintah penyidikan, penetapan kliennya Dahlan Iskan sebagai tersangka dan penahanan Dahlan.
"Kami pandang perlu untuk dikaji, makanya kami ajukan praperadilan ini," kata dia.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Plt Kasipemkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto tak bisa dikonfirmasi terkait ketidakhadiran pihaknya pada persidangan praperadilan ini, meski terdengar nada dering dari ponselnya.
Pada persidangan ini juga diwarnai dengan hadirnya puluhan simpatisan Dahlan Iskan Dari Magetan, Jawa Timur, yang ingin mengawal jalannya sidang praperadilan ini.
Pewarta: Indra SetiawanEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.