Muntok (Antara Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung hingga kini belum mencopot berbagai alat peraga kampanye partai politik peserta Pemilu 2014 yang terpasang di pusat Kota Muntok.
"Kami akan meninjau dasar hukumnya dahulu agar penindakan ini sesuai aturan, karena setahu kami pemkab belum memiliki aturan khusus mengenai itu," ujar Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kabupaten Bangka Barat Setyawan di Muntok.
Ia menjelaskan, penindakan berupa pencopotan berbagai alat peraga kampanye di beberapa lokasi di pusat kota dan fasiltas umum lainnya harus melalui mekanisme dan aturan jelas agar pemkab tidak disalahkan pihak-pihak yang merasa dirugikan.
"Kami akan cari dasar hukum baik melalui perda atau perbup yang memungkinkan sebagai dasar melakukan penindakan," kata dia.
Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan aturan daerah yang pas untuk melakukan langkah itu.
Hal ini diungkapkan Setiawan menanggapi beberapa keluhan dari warga terkait maraknya pemasangan alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho dan pamflet di sisi jalan protokol pusat Kota Muntok.
Selain di lokasi tersebut, alat peraga juga terpasang di lingkungan masjid dan di jalan yang mengganggu pemandangan dan kenyamanan masyarakat.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat, Martono mengimbau agar parpol ikut mewujudkan kenyamanan dan ketertiban kota dengan tidak memasang alat peraga kampanye di sembarangan tempat.
"Dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata cara kampanye sudah jelas diatur mengenai lokasi mana saja yang dilarang," kata dia.
Ia mengatakan, lokasi yang tidak diizinkan dipasang alat peraga kampanye di gedung pemerintah, rumah ibadah, jalan protokol, tempat pelayanan publik, taman warga dan lingkungan sekolah.