Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah itu tidak melakukan demo susulan terkait kasus penistaan yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kami himbau kepada seluruh masyarakat Bangka Belitung untuk tidak melaksanakan demo lagi, baik di Wilayah Bangka Belitung maupun ke Jakarta karena kasus Ahok sudah jelas sedang disidik oleh Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan, mengenai kasus Ahok tersebut, pihaknya meminta masyarakat untuk memantau proses penyidikannya saja dan memberikan kepercayaan penuh kepada Polri.
"Berilah kepercayaan kepada penyidik Bareskrim untuk segera menuntaskan kasusnya. Kalau masih ada aksi demo seperti aksi 411, kasihan sama masyarakat pengguna jalan lainnya," ujarnya.
Menurutnya, daripada masyarakat ikut demo lebih baik mencari rejeki/ nafkah buat keluarga di rumah atau melaksanakan tablig akbar di masjid-masjid yang ada di wilayah Bangka Belitung untuk mendoakan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang "baldatun thoyyibatun wa robbun ghofuur"
"Dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ada aksi pada 25 November dan 2 Desember. Untuk itu tolong dikedepankannya himbauan MUI dan Polda," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya selalu mengajak kepada semua tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat dan seluruh masyarakat Bangka Belitung untuk tidak demo, baik di wilkum Babel maupun ikut ke Jakarta krn kss ahok sedang diproses Bareskrim Polri.
"Mari kita lakukan doa bersama di majid-masjid untuk keutuhan bangsa Indonesia yang berbhinneka tunggal ika di bawah bingkai NKRI, baik melalui tablig akbar maupun selesai sholat jamaah di masjid-masjid," katanya.
Dikatakannya, kalau masyarakat benar-benar ingin menyampaikan aspirasinya, silahkan ikuti aturan undang-undang penyampaikan pendapat di muka umum dan aturan lainnya.
"Dalam undang-undang tersebut dalam menyampaikan aspirasi dilarang anarkis, karena kalau anarkis sudah melanggar hukum dan bisa ditindak tegas," katanya.