Belitung (ANTARA) - Sebanyak dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Kanwil Ditjenpas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima remisi atau pengurangan masa tahanan karena sakit.
Kepala WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Royhan Al Faisal di Badau, Selasa mengatakan remisi ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia Tahun 2025.
"Dua WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan menerima remisi untuk kepentingan kemanusiaan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia yang diperingati setiap 7 April," katanya.
Menurut dia, pemberian remisi sakit ini merupakan pertama kalinya diberikan kepada WBP Tanjungpandan.
"Ini merupakan pertama kali WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan mendapatkan remisi sakit berkepanjangan. Dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk tetap konsisten mengikuti program pembinaan serta semangat untuk sembuh dari sakit yang dideritanya sehingga nantinya dapat berkumpul dengan keluarga," ujarnya.
Royhan menjelaskan, kedua orang WBP tersebut masing-masing satu orang menerima remisi tiga bulan dan satu orang menerima remisi lima bulan.
Disampaikan, kedua orang WBP tersebut merupakan WBP yang menderita sakit berkepanjangan dengan kategori penyakit yang diderita sulit disembuhkan dan harus selalu mendapatkan perawatan rutin dari dokter.
Penerima remisi tersebut, lanjut dia, harus ada rekam medis dari dokter pemerintah yang menunjukan penyakit yang diderita sulit disembuhkan dan membutuhkan perawatan lanjutan.
"Serta proses pengajuannya juga dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter dan telah melewati tahapan verifikasi wilayah dan pusat sebelum dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh remisi," katanya.