Jakarta (Antara Babel) - Anak yatim piatu yang tidak diketahui identitas orang tuanya selama ini sulit mendapatkan akta kelahirannya karena pengurus panti asuhan wajib menyertakan Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian untuk mengurus BAP, kata Prasetyadji, peneliti Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI).
Kepolisian, menurut dia, tidak memiliki format BAP untuk penegakan hukum, bukan yang bersifat administratif sebagaimana disyaratkan UU Administrasi Kependudukan.
“Kita patut bersyukur bahwa pemerintah telah membuat terobosan yakni adanya pengganti BAP Kepolisian yaitu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM sehingga hari ini kita dapat mengurus akta kelahiran untuk seluruh anak-anak yatim piatu,” kata Prasetyadji pada Rabu dalam serah terima simbolis akta kelahiran di Panti Asuhan Mekar Lestari, Kota Tangerang Selatan, Propinsi Banten.
Hadir mewakili Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Sumoharjo, dan , serta peneliti IKI Eddy Setiawan.
“Kami akan bagikan simbolis kepada 21 anak dari Panti Asuhan Mekar Lestari dan Tunas Mahardika. Dokumen asli tetap akan kami simpan, nanti setelah anak-anak dewasa baru bisa diambil, sesuai ketentuan UU,” Sumoharjo.
Pada kesampatan tersebut diserahkan juga Kartu Keluarga Panti Asuhan kepada PA Mekar Lestari dan Tunas Mahardika.
"Ke depan ada baiknya setiap menemukan atau menerima anak, dibuatkan berita acara kronologis, agar pengurus panti asuhan punya pegangan tertulis tentang riwayat anak," kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Heru.
Institut Kewarganegaraan Indonesia mulai melakukan pendampingan bagi panti-panti asuhan di Kota Tangerang Selatan sejak 2016.
“Dulu sekitar tahun 2014 kami pernah mendampingi panti asuhan di DKI Jakarta, tapi terkendala persyaratan BAP Kepolisian sehingga akhirnya kendala ini kami sampaikan kepada berbagai pihak terkait seperti Polri, Kompolnas, MA, dan Kemendagri, syukur akhirnya ada Permendagri yang memberikan alternatif SPTJM sebagai pengganti BAP,” ungkap Eddy Setiawan, peneliti IKI.
Anak Yatim Piatu Kini Mudah Dapatkan Akta Lahir
Kamis, 24 November 2016 7:50 WIB