Pangkalpinang (Antara Babel) - Tim Jatanras Dit-Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga Yn (38) yang merupakan bandar judi jenis toto gelap pada Minggu (27/11).
"Tersangka kami tangkap di rumahnya di Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. IRT ini sudah menjadi target operasi karena merupakan bandar besar togel di Sungailiat," kata Kasubdit Jatanras Dit-Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Adi Nugraha, di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan, awalnya tersangka sempat tutup mulut ketika ditanyakan siapa yang menjadi koordinator tempat ia menyetorkan hasil penjualan.
Namun saat diinterogasi akhirnya tersangka mengaku siapa koordinatornya itu.
"Berdasarkan keterangan tersangka, kami langsung ke sana untuk membekuk orang yang dimaksud Yn, namun tidak kami dapati karena diduga sudah melarikan diri setelah mendapatkan info akan adanya penangkapan itu.
Dia menyatakan, orang yang dimaksud oleh tersangka Yn diduga kuat sebagai koordinator yang membawahi sejumlah bandar, dan para bandar ini juga memiliki kaki tangan yang menjual togel tersebut.
Ia mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan togel sebesar Rp13,9 juta, tiga unit telepon genggam, kertas rekapan dan sejumlah buku rekapanan serta dua unit buku tabungan.
"Saat ini tersangka yang kami amankan ini masih terus menjalani pemeriksaan. Tersangka akan dikenakan pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara," ujarnya pula.