"Saya percaya kepada majelis hakim. Namun, sampai dengan saat ini saya belum menerima berkas dakwaan sehingga sampai dengan saat ini saya dan keluarga masih belum menunjuk siapa penasihat hukum yang akan mendampingi saya," kata Dahlan Iskan di depan majelis hakim yang diketuai M Tahsin di Sidoarjo, Selasa.
Pernyataan Dahlan langsung diklarifikasikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kami sudah memberikan surat dakwaannya, yang diterima oleh Etik, staf dari penasihat hukum tersangka," kata JPU Trimo menjawab pertanyaan Hakim.
Dahlan pun akhirnya mengakui telah menerima surat dakwaan tersebut. "Maksud saya berkas lain yakni BAP yang belum saya terima," kata Dahlan.
Hakim Tahsin juga meminta jaksa memberikan BAP yang diminta Dahlan Iskan. "Tapi fotocopy-nya bayar sendiri ya," kata Hakim Tahsin.
Kendati demikian, Dahlan mengaku siap surat dakwaannya dibacakan kendati belum menunjuk penasihat hukum.
"Jika diizinkan oleh yang mulia, saya siap kalau dakwaannya dibacakan karena saya menyadari jaksa sudah bekerja keras demi peradilan yang singkat dan cepat," katanya.
Tapi permintaan Dahlan ditolak hakim, dan menunda persidangannya dalam waktu satu pekan mendatang.
"Setelah pembacaan dakwaan, anda dan penasihat hukum anda harus bersikap, jadi saya minta pada persidangan berikutnya anda sudah harus didampingi penasihat hukum," kata Hakim Tahsin sambil mengetukkan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan ini.
Usai persidangan, Dahlan mengaku segera menunjuk penasihat hukum. Namun Dahlan belu, bisa menentukan apakah penasihat hukum yang ditunjuknya adalah tim penasihat hukum yang menangani praperadilannya.
"Belum tentu mereka yang saya tunjuk bisa saja pengacara yang lain," terang Dahlan sembari meninggalkan area Pengadilan Tipikor.
Selain Dahlan, Wisnu Wardhana (WW) juga menjalani persidangan. Berbeda dengan Dahlan, pembacaan surat dakwaan WW tetap berlanjut. Bahkan majelis hakim yang diketuai M Tahsin tetap melakukan penahahan terhadap mantan Ketua Tim Pelepasan Aset PT PWU ini.
Oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) WW dijerat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Kami ajukan eksepsi majelis yang mulia," ucap Dading, penasihat hukum Wisnu Wardhana.
Dahlan Iskan ditetapkan tersangka dalam kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016.
Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003.
Waktu itu, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU dua periode dari 2000 sampai 2010.
Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, tinggal Wishnu Wardhana yang mendekam di Rutan Medaeng.
Sebelumnya Dahlan melakukan perlawanan dalam bentuk praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun upaya Dahlan untuk lepas dari jeratan hukum akhirnya kandas.
Ferdinadus selaku hakim tunggal praperadilan menolak permohonan praperadilan Dahlan Iskan dan menyatakan penyidikan dan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur.
Pewarta: Indra SetiawanEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.