Pangkalpinang (ANTARA) - Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama 594 instansi pemerintah penyelenggara Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) se-provinsi itu melakukan rapat koordinasi (rakor) pengawasan.
"Kegiatan rakor ini untuk pencegahan mal-administrasi dalam pelaksanaan SPMB/PPDBM," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Babel Shulby Yozar Ariadhy di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan Rakor pengawasan bertemakan Optimalisasi Pengawasan Untuk Pelayanan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 yang Berkualitas dilakukan secara virtual diikuti 594 instansi penyelenggara SPMB/PPDBM, seperti Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Babel, Kanwil Kemenag Kepulauan Babel, Dinas Pendidikan, Inspektorat, PGRI dan seluruh sekolah negeri/swasta beserta madrasah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Kami mengapresiasi pihak-pihak yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan yang antusias mengikuti rakor pengawasan SPMB/PPDBM tahun ini," katanya.
Ia menyatakan temuan-temuan yang didapati oleh Ombudsman pada pelaksanaan PPDB 2024/2025, diharapkan ada perhatian khusus dari seluruh penyelenggara agar temuan tahun lalu tidak kembali terjadi pada tahun ini.
“Mengingat masih adanya temuan-temuan pada proses PPDB di tahun lalu, seperti masih adanya pengadaan seragam dan buku yang dijadikan syarat daftar ulang dan adanya penambahan rombongan belajar (Rombel) yang tidak sesuai ketentuan, diharapkan hal tersebut dapat dimitigasi agar tidak lagi terjadi pada SPMB/PDDBM tahun ini," katanya.
Ia berharap seluruh penyelenggara dan satuan pendidikan dapat memberikan atensi khusus atas temuan tersebut. Oleh karena itu, perlunya optimalisasi peran pengawas internal dalam mengawasi proses pelaksanaan SPMB/PPDMB tahun ini.
"Perlu adanya penguatan instrumen kerja pengawasan oleh pengawas internal, seperti mempersiapkan regulasi, petunjuk teknis (Juknis), membuat surat edaran larangan pungutan, bahkan menyediakan kanal pengaduan yang andal," katanya.
Ia meyakini optimalisasi peran serta pengawas internal tersebut bisa dilakukan dengan baik dan pelaksanaan SPMB/PPDBM TA 2025/2026 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat terlaksana dengan baik.