Pangkalpinang (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Inspektorat Kota Pangkalpinang menggelar Focal Point Tahun 2025, guna memperkuat pengelolaan pengaduan antar-instansi pemerintah daerah itu.
"Kegiatan ini tentunya semakin mempertegas komitmen lintas instansi untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan public," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Babel Shulby Yozar Ariadhy di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan Focal Point Tahun 2025 bertemakan "Menuju Pengelolaan Pengaduan yang Lebih Adaptif dan Responsif” dihadiri 27 peserta dari inspektorat daerah se-Provinsi Kepulauan Babel dan instansi, lembaga vertical, untuk bertukar gagasan dan penyelarasan langkah lintas instansi demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah ini.
“Kegiatan ini dirancang secara berkala dilakukan dengan tujuan utama menjadi simpul penting dan harus dilestarikan dalam ekosistem pelayanan public," katanya.
Ia menyebutkan Focal Point ini diibaratkan gerbang transparansi komunikasi yang memastikan suara masyarakat didengar, tidak samar-samar menghilang di lorong pelayanan birokrasi.
"Ombudsman sebagai penggagas ide Focal Point tidak hanya berperan menerima serta meneruskan informasi dari masyarakat, tetapi juga mengawal dan mendorong tindak lanjut perbaikan layanan di instansi dan lembaga masing-masing,” katanya.
Lebih lanjut agenda penting dari kegiatan Focal Point Tahun 2025 ini adalah penyusunan dan penandatangan Rencana Aksi Focal Point Tahun 2025 dimana terdapat tiga poin utama dalam rencana aksi tersebut yaitu melakukan pertemuan berkala Focal Point Tahun 2025 bersama Ombudsman untuk koordinasi penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi di wilayah kerja masing-masing.
Pada sesi terakhir kegiatan, Ombudsman Babel secara terbuka menawarkan pendampingan teknis kepada seluruh instansi dan lembaga, sebagai bentuk penguatan kompetensi sebagai bagian dari komitmen perbaikan tata kelola pengaduan.
Pendampingan tersebut mencakup berbagai hal seperti manajemen penerimaan pengaduan, tindak lanjut dan penyelesaian laporan, monitoring dan evaluasi pengelolaan pengaduan serta sharing keahlian metode propartif.
