Pangkalpinang (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih menemukan praktik penjualan LPG bersubsidi sistem titip dan menjual lebih dari satu kepada pembeli yang sama, sehingga penyaluran LPG tiga kilogram rentan tidak tepat sasaran.
“Masih ditemukan praktik penjualan lebih dari satu tabung kepada pembeli yang sama, termasuk sistem titip tabung," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Babel Kgs Chris Fither di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan pengawasan penjualan LPG bersubsidi di beberapa pangkalan dan agen di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka dan Bangka Barat yang mengalami kelangkaan LPG bersubsidi.
"Kami masih menemukan pangkalan dan agen menjual LPG bersubsidi lebih dari satu kepada pembeli yang sama, sehingga sehingga masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas justru kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi," katanya.
Ia menyatakan permasalahan distribusi LPG tiga kilogram kepada masyarakat ini, karena masih minimnya pengendalian di tingkat pangkalan dan agen LPG bersubsidi ini.
“Kondisi ini terjadi karena belum adanya pembatasan jumlah pembelian harian atau mingguan, sementara yang ada hanya batasan pembelian bulanan, sehingga rentan menyebabkan LPG tidak tepat sasaran,” katanya.
Menurut dia praktik penjualan LPG bersubsidi seperti ini tentunya membuka ruang pemanfaatan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan lebih, sehingga merugikan masyarakat penerima manfaat dan pemerintah.
"Kami berharap pemerintah dan Pertamina untuk penerapan sistem monitoring di hilir distribusi, khususnya dari pangkalan ke end user, agar penyaluran subsidi ini lebih tepat sasaran," katanya.
Pewarta: AprionisEditor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026