Bangka Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Inklusif sebagai payung hukum dalam menghadirkan pendidikan yang adil dan merata.
"Perda Pendidikan Inklusif sudah diterbitkan setelah pembahasan bersama dengan DPRD, tentu saja sebagai payung hukum bagi kita dalam menghadirkan kesetaraan, keadilan, dan pemerataan," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Bangka Tengah, Jumat.
Algafry menegaskan bahwa kehadiran Perda Pendidikan Inklusif itu sangat penting sebagai langkah penting dalam memperkuat sistem pendidikan di daerah.
Bupati berharap perda ini dapat menghapus paradigma yang menyamakan seluruh peserta didik tanpa memperhatikan karakteristik individu masing-masing.
"Setiap anak memiliki keunikan tersendiri. Jangan sampai perlakuan yang diberikan di dunia pendidikan justru menimbulkan ketimpangan," kata Bang Ayi, panggilan akrab bupati.
Dengan Perda Pendidikan Inklusif ini, kata Bang Ayi, semua anak termasuk penyandang disabilitas akan merasa setara dan mendapat kesempatan yang sama untuk maju bersama.
"Kesetaraan dalam pendidikan merupakan hak bagi seluruh warga dan pemerintah wajib menunaikan itu. Perda yang diterbitkan ini sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan kesetaraan itu," ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah Batianus memandang penting implementasi nyata dari Perda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif yang telah disetujui bersama.
"Anak-anak kita berhak mendapatkan pendidikan yang layak serta lingkungan belajar yang ramah dan mendukung, tanpa diskriminasi atas latar belakang atau kemampuan mereka," ujar Batianus.