Batam (Antara Babel) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang berupaya menyelundupkan 26,7 kilogram sabu-sabu asal Tiongkok.
"Barang tersebut diselundupkan dari Guangzhou Tiongkok. Masuk ke Batam melalui kargo di Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada 30 November lalu. Petugas juga mengamankan dua tersangka," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian di Polresta Barelang, Kota Batam, Jumat.
Dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah NPJ (31) warga Indonesia yang bekerja di sebuah tempat penukaran uang Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta.
Tersangka kedua Hung Cheng Ning alias Tony Lee (46) warga Taiwan. Untuk otak atau bandar besarnya bernama Mike Lin alias Jackie saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Modus pelaku untuk menyelundupkan narkoba ialah dengan mengemas sabu ke dalam kotak sebesar satu slof bungkus rokok dan dibungkus dengan kertas aluminum foil.
Selanjutnya sabu yang sudah berbentuk kotak tersebut diselipkan ke dalam dua lukisan berukuran 1,5 meter persegi.
"Dari negara asal dikirimkan ke Singapura. Dari Singapura dibawa ke Batam dengan penerbangan kargo. Dari Batam rencananya akan dibawa ke Jakarta dan Sulawesi," kata Sam.
Namun saat lukisan yang dikirim menggunakan ekspedisi tiba di Batam, petugas BC merasa curiga dan melakukan pengecekan karena lukisan tersebut terlalu berat.
"Setelah dilakukan scan, di dalam lukisan nampak ada kemasan mencurigakan. Petugas BC kemudian berkoordinasi dengan petugas kami yang ada di bandara.Tidak lama berselang, petugas Satres Narkoba Polresta Barelang datang ke lokasi untuk mengecek langsung lukisan tersebut," kata Sam.
Petugas Satres Narkonba saat memeriksa mendapati kotak-kotak berisikan sabu dalam lukisan.
"Pada lukisan Bunda Maria menggendong bayi, terdapat 33 kotak kecil sabu dengan berat mencapai 13,631 kilogram. Untuk lukisan Bunda Maria berdoa, terdapat 31 kotak berisi sabu seberat 13,062 kilogram," kata Sam.
Dua pelaku berhasil dibekuk di Perumahan Duta Asri 5 Blok E Nomor 18 Cibodas, Tangerang, Banten, Minggu (3/12), setelah dilakukan control delivery oleh tim gabungan Satres Narkoba Polresta Bersama BC Batam.
"Di Hang Nadim tidak ada pemiliknya karena melalui kargo. Karena itu selanjutnya dilakukan pengintaian hingga ke Jakarta. Akhirnya dua pelaku dibekuk," kata Sam.
Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berkat kerjasama yang baik antara petugas kepolisian dengan petugas kantor Bea dan Cukai.
"Ini bentuk keseriusan dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia. Keseriusan tidak hanya ditunjukkan oleh kepolisian, tapi juga aparat lain seperti petugas BC," kata Sam.
Sam menduga pelaku berusaha mengecoh dengan mengirimkan lukisan Bunda Maria sebagai cendera mata karena dekat dengan Hari Raya Natal.
Polisi akhirnya menjerat dua pelaku dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup hingga hukuman mati," ujar Sam.
Berita Terkait
Budi Utama buka seminar nasional Mandala Ekonomi Biru dan Quality Tourism
5 November 2024 19:24
Presiden Prabowo melantik wakil dan anggota Dewan Ekonomi Nasional
5 November 2024 12:50