Sungailiat (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melibatkan peran pengelola wisata di daerah itu guna membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
"Kami sengaja melibatkan pihak pengelola wisata sebagai wajib pajak daerah untuk membantu meningkatkan pendapatan asli daerah," kata Kepala Dinparbud Bangka Rismy Wira Madonna di Sungailiat, Selasa.
Ia berharap pengelola wisata mematuhi aturan yang ditetapkan mulai perizinan dan pembayaran pajak. Jika diketahui masih ada pengelola wisata yang belum memahami aturan tentang hal itu, dapat dikonsultasikan ke pihaknya atau langsung ke dinas berwenang.
Rimsy juga mengakui banyaknya objek wisata pantai yang baru dibuka oleh masyarakat berdampak pula terjadinya pungutan liar, karena yang dilakukan oleh pihak pengelola wisata tersebut tidak memiliki dasar aturan.
Sementara Kasubid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah DPPKAD Bangka, Febri mengatakan kawasan wisata pantai yang dikelola oleh kelompok kerja dengan sistem swakelola diatur dalam aturan daerah nomor 27 tahun 2023.
"Kalau secara swakelola artinya pihak pengelola wisata pantai mendapatkan keuntungan dan bersifat komersil, misalkan ada pondokan atau saung yang dikenakan pajak," ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa menerapkan Harga Tanda Masuk (HTM) atau karcis, untuk objek wisata yang dikelola sistem swakelola kecuali ada karcis parkir, sehingga pajak diterapkan pada jasa parkir.
"Jasa parkir wisata yang baru bisa diterapkan hanya di beberapa tempat seperti, di kawasan wisata Tikus Emas, Tirta Tapta Air Panas, Puncak, KFC, Barata dan Pasar Higienis," kata Febri.