Pangkalpinang (ANTARA) - Dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Bangka Belitung (UBB) Bunga Permatasari menyatakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel harus mempersiapkan argumen yang kuat untuk memenangkan sengketa Pulau Tujuh dengan Kepulauan Riau.
"Sebelum membawa sengketa Pulau Tujuh ke Mahkamah Konstitusi, Pemprov Kepulauan Babel perlu mempersiapkan argumen kuat dari berbagai aspek," kata Bunga Permatasari di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan argumen yang harus dipersiapkan Pemprov Kepulauan Babel yaitu argumen dari aspek historis seperti bukti kesejarahan keterkaitan Pulau Tujuh dengan Bangka Belitung. Aspek administrasi yaitu pembuktian pengelolaan wilayah sejak 2000 melalui alokasi anggaran, pembangunan sekolah, puskesmas, penerbitan sertifikat tanah,
"Pemprov Kepulauan Babel juga harus mempersiapkan argumen dari aspek sosial warga Pulau Tujuh juga menjadi hal yang dipertimbangkan," katanya.
Ia menyatakan secara yuridis, status Pulau Tujuh diatur dalam dua peraturan berbeda. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diatur pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang mana pulau ini tercantum dalam lampiran peta wilayah.
Sementara itu, Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, khususnya Pasal 5 Ayat 2 yang menyertakan Pulau Tujuh dalam peta wilayahnya.
"Terdapat perbedaan tiga tahun antara kedua undang-undang ini dan kedua provinsi mengklaim kewenangan atas Pulau Tujuh ini," katanya.
Ia menilai adanya dua undang-undang yang saling bertentangan ini memerlukan pengujian untuk menentukan ketentuan yang berlaku. Namun, dengan adanya Keputusan Menteri Tahun 2022 tentang Kode Administrasi dan Data Pulau telah menetapkan Pulau Tujuh sebagai bagian wilayah Kepulauan Riau, sehingga memperkuat posisi hukum Kepulauan Riau.
Penyelesaian sengketa serupa pernah terjadi dalam kasus Pulau Berhala antara Provinsi Jambi dan Kepulauan Riau. Kepulauan Riau memenangkan sengketa di Mahkamah Konstitusi setelah membatalkan peraturan menteri melalui judicial review di Mahkamah Agung.
"Berdasarkan preseden ini, Bangka Belitung dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap Keputusan Menteri Tahun 2022. Jika hasilnya menguntungkan posisi Bangka Belitung, keputusan ini dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi," demikian Bunga Permatasari.