Pangkalpinang (ANTARA) - Sosiolog Universitas Bangka Belitung (UBB) Dr Fitri Ramdhani Harahap M.Si menyatakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Kepulauan Riau untuk melibatkan tokoh agama, masyarakat dan warga lokal untuk menyelesaikan sengketa Pulau Tujuh.
"Perpindahan wilayah administratif tanpa partisipasi penuh masyarakat lokal tentunya berpotensi melahirkan disorientasi identitas," kata Fitri Ramdhani Harahap di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan Keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan Pulau Tujuh sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau telah memicu reaksi keras dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Pemerintah daerah, bersama DPRD Babel, menyatakan penolakan tegas dan bahkan berencana membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi.
"Di balik dinamika tersebut, ada pertanyaan mendasar yang kerap terabaikan yaitu bagaimana nasib masyarakat lokal yang tinggal di Pulau Tujuh," katanya.
Menurut dia sengketa Pulau Tujuh ini bukan sekadar perkara batas wilayah atau peta administratif saja dan jika dilihat dari perspektif sosiologis, konflik semacam ini memiliki dampak sosial yang mendalam seperti identitas masyarakat, hak atas pelayanan publik dan rasa keadilan yang selama ini dibangun oleh relasi sosial dan kultural.
"Ketika masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari laut dihadapkan pada ketidakjelasan otoritas pemerintahan, mereka bukan hanya mengalami kebingungan administratif, tetapi juga potensi marginalisasi. Akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan dan infrastruktur bisa terhambat karena tarik-menarik kewenangan antara dua provinsi ini," ujarnya.
Lebih dari itu, perpindahan wilayah administratif tanpa partisipasi penuh masyarakat lokal berpotensi melahirkan disorientasi identitas. Masyarakat bisa merasa tercabut dari akar sejarah dan budaya yang mereka yakini selama ini.
"Dalam banyak kasus, pemaksaan administratif tanpa rekognisi terhadap dimensi historis dan sosial berujung pada konflik horizontal, perpecahan komunitas, hingga munculnya ketegangan antara elite politik dan warga akar rumput," katanya.
Ia menilai sengketa ini bahkan dapat memperkeruh relasi antarprovinsi dan mengalihkan perhatian dari hal yang lebih substantial yakni, peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasan.
Lantas, bagaimana sebaiknya penyelesaian dilakukan? Pendekatan hukum tentu diperlukan, tetapi tidak cukup. Persoalan ini menuntut ruang dialog yang lebih luas, terbuka, dan partisipatif.
"Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, perlu memfasilitasi pertemuan yang melibatkan tidak hanya pemerintah provinsi, tetapi juga tokoh masyarakat, akademisi, dan perwakilan komunitas lokal," ujarnya.
Ia menekankan suara masyarakat harus menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Kajian historis, kultural, dan sosial perlu dihadirkan sejajar dengan argumentasi administratif.
Jika tidak tercapai kesepakatan final soal status wilayah, maka solusi alternatif seperti pengelolaan bersama (co-management) dapat dipertimbangkan. Dalam skema ini, kedua provinsi berbagi tanggungjawab dalam pelayanan publik, pengelolaan sumber daya alam, dan perlindungan hak-hak masyarakat.
"Model semacam ini telah diterapkan di sejumlah wilayah perbatasan di dunia dan terbukti menjaga stabilitas sosial tanpa harus memaksakan batas administratif yang kaku. Karena pada akhirnya, yang paling terdampak bukanlah para pejabat yang saling bersilang pendapat, melainkan masyarakat pesisir yang hidup dari laut dan telah lama menjaga wilayah ini," demikian Fitri Ramdhani Harahap.