Koba, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terus menggencarkan program perumahan relokasi untuk mencapai target daerah itu bebas dari kawasan permukiman kumuh pada 2027.
"Saat ini program revitalisasi permukiman kumuh sudah mencapai sekitar 70 persen dan terus berproses hingga 2027," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Senin.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Bangka Tengah mencatat kawasan permukiman kumuh di daerah itu mencapai 13,64 hektare. Kawasan permukiman kumuh itu terdapat di tiga desa yaitu Desa Kurau, Desa Sungaiselan dan Desa Batu Belubang.
"Pada 2024 saya sudah mengeluarkan surat keputusan (sk) sebagai payung hukum dalam menjalankan program revitalisasi kawasan kumuh di tiga desa tersebut," ujarnya.
Desa Batu Belubang, Desa Sungaiselan, dan Desa Kurau, sebagai kawasan kumuh yang sudah ditetapkan melalui SK Bupati Bangka Tengah Nomor: 188.45/152/DISPERKIMHUB/2022 tentang penetapan lokasi lingkungan perumahan dan permukiman kumuh di Bangka Tengah.
Algafry mengatakan program penanganan kawasan kumuh terpadu itu terus berjalan dan berproses secara bertahap, terutama pembangunan rumah relokasi untuk memindahkan warga yang tinggal di lokasi kumuh.
"Program perumahan relokasi sudah berhasil kita rampungkan sebanyak 119 unit di Desa Kurau dan sudah serah terima dengan warga terdampak," ujarnya.
Pada 2025, kata Algafry, program penanganan kawasan kumuh masih difokuskan di Desa Kurau dengan melanjutkan pembangunan rumah relokasi sebanyak 60 unit.
"Tahun ini progresnya adalah pembangunan sebanyak 60 unit rumah relokasi untuk memindahkan warga yang lokasinya agak jauh dari bantaran sungai namun kami anggap masuk dalam zona kumuh," kata Algafry.
Kemudian pada 2026, kata dia, akan dilanjutkan penanganan permukiman kumuh di Desa Batu Belubang yang memiliki wilayah kawasan kumuh seluas sekitar 9,6 hektare.
Pemkab Bangka Tengah mencatat sebanyak 80 rumah yang masuk dalam program relokasi. Tahapan saat ini adalah menyelesaikan perencanaan dan penyediaan dana (DID), kemudian eksekusi relokasi dan penataan akan berlangsung pada 2026.
"Setelah Batu Belubang kita tuntaskan, maka pada 2027 kita menargetkan penuntasan kawasan permukiman kumuh di Desa Sungaiselan," ucap Algafry.
