Kami menyetujui empat reperda menjadi perda sebagaimana yang diusulkan pemerintah daerah setelah adanya pendapat akhir dari semua fraksi.
Sungailiat (Antara Babel) - DPRD Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui empat rancangan peraturan daerah (raperda) usulan pemerintah daerah setempat menjadi peraturan daerah (perda).  
    
"Kami menyetujui empat reperda menjadi perda sebagaimana yang diusulkan pemerintah daerah setelah adanya pendapat akhir dari semua fraksi," kata Ketua DPRD Bangka, Parulian di Sungailiat, Selasa.

Keempat raperda tersebut yakni tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak lalu Lintas, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2010 tentang BEA Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Raperda tentang perlindungan Sumber Air Baku.

"Saya berharap regulasi itu nantinya dapat digunakan atau diterapkan semaksimal mungkin demi kepentingan bersama," katanya.

Selain ditetapkan empat raperda tersebut, kata dia, Pemkab Bangka juga mengajukan 18 raperda dimana dua raperda diantaranya adalah usulan legislatif yang ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2017.

Sementara itu, Bupati Bangka, Tarmizi Saat mengatakan dengan ditetapkannya 18 raperda ini, maka terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan tuntutan pembentukan perda dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang berlaku di daerah untuk mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan.

"Penyusunan dan penetapan Propemperda ini didasarkan dengan skala prioritas, terencana, terpadu dan sistematis yang rutin dilakukan setiap tahun," katanya.

Sebanyak 16 raperda tersebut adalah Raperda tentang penataan desa, Raperda tentang penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang perubahan atas Perda Bangka nomor 10 tahun 2008 tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016, Raperda tentang penetapan penyertaan modal Pemkab Bangka pada PDAM Tirta Bangka.

"Selanjutnya Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, Raperda tentang perubahan APBD anggaran 2017, Raperda tentang rencana detail tata ruang kawasan strategis dan peraturan zonasi Kecamatan Merawang, Raperda tentang perubahan atas Perda Bangka nomor 13 tahun 2006 tentang penyertaan modal daerah pada badan usaha," katanya.

Kemudian Raperda tentang rencana pencegahan dan peningkatan kualitas pemukiman kumuh perkotaan (RP2KPKP) Kabupaten Bangka, Raperda tentang APBD anggaran 2018, Raperda tentang perubahan atas Perda Bangka nomor 5 tahun 2010 tentang pajak daerah.

Selanjutnya Raperda tentang pembubaran PD BGM, Raperda tentang pendirian, pengelolaan PDAM Tirta Bangka, Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Bangka, dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Bangka nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

"Sedangkan dua raperda usulan legislatif yakni Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Bangka, serta Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas," katanya.

Pewarta: Kasmono
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026