Sungailiat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mewajibkan semua pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatan semua calon peserta pilkada.
"Pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon peserta pilkada ulang bagian dari tahapan yang harus diikuti oleh semua yang telah mendaftar sebagai calon peserta pilkada," kata Ketua KPU Bangka Sinarto di Sungailiat, Senin.
Berdasarkan data calon pasangan peserta Pilkada ulang 2025 hingga penutupan pendaftaran tanggal 28 Juni 2025, sebanyak sebanyak lima pasangan calon dari partai politik pengusung.
"Pemeriksaan kesehatan bagi calon pasangan peserta pilkada yang dimulai hari ini, Senin (30/6), dipusatkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, didampingi langsung Divisi Teknis KPU Bangka," jelas dia.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan mencakup beberapa aspek, seperti Anamnesis, riwayat kesehatan, pemeriksaan jasmani dan rohani, serta pemeriksaan penunjang seperti laboratorium darah dan urine.
"Selain harus menjalani pemeriksaan kesehatan di cakupan itu, semua calon pasangan juga diharuskan menjalani tes untuk mendeteksi penyalahgunaan narkotika. Tes ini bertujuan untuk memastikan para kandidat bebas dari pengaruh zat adiktif baik secara fisik maupun psikis," kata Sinarto.
Sinarto menjamin, pemeriksaan dilakukan secara objektif dan ilmiah berdasarkan prinsip kedokteran berbasis bukti. Ini penting untuk menjamin bahwa para calon kepala daerah benar-benar sehat secara menyeluruh.