Pangkalpinang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan terus menggalakkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan sosialisasi yang digelar pada Selasa (8/7) di Kantor Desa Air Limau, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung tersebut dihadiri oleh warga setempat, RT/RW, perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Air Limau, Kepala Desa Air Limau, (Selasa, 8 Juli 2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang, penambang, dan pekerja mandiri lainnya yang belum memiliki penghasilan tetap dari pemberi kerja atau perusahaan.
"Pekerja informal untuk memiliki perlindungan kerja. Mereka juga memiliki risiko kerja yang tinggi. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, mereka bisa mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta jaminan di hari tua. Ini adalah bentuk ikhtiar negara dalam melindungi seluruh pekerja, bukan hanya yang berada di sektor formal,” ujar Evi.
Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Mandiri (BPU)
Peserta pekerja mandiri dapat mengikuti beberapa program dengan manfaat sebagai berikut:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja, termasuk selama perjalanan dari dan ke tempat kerja. Peserta akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis dan santunan jika terjadi cacat atau kematian.
Jaminan Kematian (JKM)
Santunan kematian sebesar Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris peserta jika peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan saat peserta mencapai usia pensiun (56 tahun), meninggal dunia, atau tidak bekerja lagi.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Mandiri
Besaran iuran bulanan bagi pekerja informal atau pekerja mandiri tergantung pada progra yang diikuti:
- Program JKK dan JKM saja Rp16.800 per bulan (dengan upah yang dilapor sebesar Rp1.000.000)
- Program JKK, JKM, dan JHT (upah yang dilapor Rp1.000.000):
- Mulai dari Rp36.800 per bulan, tergantung dari penghasilan yang didaftarkan untuk program JHT.
Dengan iuran yang terjangkau, masyarakat pekerja informal dapat memperoleh manfaat perlindungan maksimal demi keberlangsungan penghasilan dan ketenangan bagi keluarga.
Kepala Desa Air Limau juga menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan bahwa pihak desa siap mendukung upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas kepesertaan di wilayahnya.
“Kami berharap warga Air Limau semakin paham dan segera mendaftarkan diri secara mandiri. Ini penting agar saat terjadi risiko kerja, mereka sudah terlindungi dan tidak menanggung beban sendiri,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan demi terciptanya kesejahteraan dan keamanan kerja di semua lini masyarakat agar mereka tetap bisa bekerja dengan keras tanpa memikirkan rasa cemas.