"Hasil keputusan PTUN Palembang harus dilaksanakan KPU karena memiliki landasan hukum yang jelas serta diperkuat amar keputusan PTTUN Medan,"Pangkalpinang (Antara Babel) - Bakal calon Wali Kota Pangkalpinang Ismiryadi meminta KPU setempat agar menindaklanjuti hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang untuk memasukkan pasangan Ismiryadi-Abu Bakar sebagai peserta Pilkada di daerah itu.
"Hasil keputusan PTUN Palembang harus dilaksanakan KPU karena memiliki landasan hukum yang jelas serta diperkuat amar keputusan PTTUN Medan," kata Ismiryadi di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu, pihaknya sudah mengajukan permohonan gugatan lanjutan di PTTUN Medan atas keputusan Mahkamah Kontitusi yang memenangkan KPU Pangkalpinang sebagai tergugat.
"Kami akan terus mengawal penyelenggara pemilu di daerah ini dalam merealisasikan hasil keputusan dua lembaga peradilan negara itu," katanya.
Menurut dia, selama ini, KPU Pangkalpinang hanya mengulur-ulur waktu dalam menyikapi gugatan pasangan Ismiryadi-Abu Bakar agar tidak diikutsertakan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota setempat.
"Kami memahami situasi KPU yang harus tetap melanjutkan tahapan pelaksanaan Pilkada Kota Pangkalpinang meskipun ada gugatan terhadap hasil verifikasi calon karena harus memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada DPRD setempat," kata Ismiryadi.
Namun demikian, kata dia, pihaknya tetap akan menuntut dan menunggu KPU Pangkalpinang untuk mengeksekusi hasil keputusan dua lembaga peradilan itu.
"Soal waktu tidak masalah karena masih harus berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Pusat, yang penting mereka meninadklanjuti hasil keputusan itu," tambah Ismiryadi
Ia mengatakan, dirinya hanya menuntut hak sebagai Warga Negara Indonesia untuk memilih dan dipilih karena sudah memenuhi persyaratan sebagai calon Wali Kota.
"Semua persyaratan sebagai calon Wali Kota sudah dipenuhi tetapi tetap tidak bisa masuk sebagi peseta Pilkada Kota Pangkalpinang," kata Ismiryadi.
Ia berharap, KPU Pangkalpinang mengakomodasi haknya sebagai warga negara Indonesia untuk dapat memilih dan dipilih sesuai dengan keputusan dua lembaga peradilan tersebut.
Pewarta: Pewarta: Ongku Sutan HUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.