Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan direktur operasional perusahaan dana pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara sebagai saksi kasus korporasi yang merupakan pengembangan kasus investasi fiktif yang melibatkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi.
Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ARI, pegawai BUMN atau mantan Direktur Operasional PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri/Taspen (Persero), ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa KPK memanggil dua saksi lainnya, yakni Sekretaris Direktur Utama Taspen tahun 2022-sekarang berinisial NA, dan mantan Direktur Operasi dan Manajemen Risiko Taspen berinisial ERM.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi adalah Ariyandi (ARI), Nadira Aldhina (NA), dan Ermanza (ERM).
Sebelumnya, KPK pada 8 Maret 2024 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT IIM tahun 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto.
Pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan tersangka korporasi, yakni PT IIM, dalam perkara yang merupakan pengembangan dari kasus investasi fiktif.
Penetapan dan penyidikan baru tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atau PT IIM.