Bangka Barat, Babel (ANTARA) - Sebanyak 66 Koperasi Merah Putih yang dibentuk di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, seluruhnya telah memiliki badan hukum.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Bangka Barat Aidi di Mentok, Selasa, mengatakan sebelum peluncuran serentak nasional Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bangka Barat telah membentuk 66 Koperasi Merah Putih, yaitu di 60 desa dan enam kelurahan.
"Untuk selanjutnya, kami masih menunggu arahan dan petunjuk teknis dari Kementerian Koperasi, terkait permodalan dan teknis operasional lainnya," katanya.
Menurut dia, bidang usaha yang akan dijalankan Koperasi Merah Putih, baik yang ada di kelurahan maupun desa, akan menyesuaikan potensi dan karakteristik wilayah setempat, misalnya perdagangan bahan pokok, pengelolaan pupuk untuk petani, usaha jasa, perdagangan dan lainnya.
Pemkab Bangka Barat juga telah menyiapkan program dan kegiatan untuk meningkatkan keterampilan para pengurus dan pengawas agar mampu menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sesuai aturan yang ada.
"Kita siapkan pelatihan untuk sumber daya manusia, kita juga akan melakukan pengawasan dan pendampingan agar koperasi ini mampu berjalan dengan baik, mandiri dan menyejahterakan anggota," katanya.
Selain itu, Pemkab Bangka Barat juga menyiapkan Satuan Tugas Koperasi Merah Putih yang anggotanya dipilih kepala daerah untuk melakukan pembinaan.
"Sejauh ini dalam proses pembentukan Koperasi Merah Putih tidak ada kendala, kami optimistis koperasi ini akan mampu menjadi pilar kokoh perekonomian desa dan mampu menjadi garda depan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Sebanyak 66 Koperasi Merah Putih di Bangka Barat berbadan hukum
Selasa, 22 Juli 2025 18:51 WIB
