Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kepulauan Babel memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) 300 produk koperasi dan UKM di daerah itu.
"Pendaftaran KI ini penting karena merupakan upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum, mendapat manfaat secara ekonomis serta terhindar dari pelanggaran kekayaan intelektual," kata Analis KI Utama Kemenkum Harun Sulianto usai sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan saat ini Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Babel mendaftarkan HAKI produk-produk koperasi dan UKM menggunakan APBD 2025.
"Saat ini sudah ada 300 produk koperasi dan UKM yang didaftarkan dan sekarang masih dalam proses untuk memperoleh HAKI," ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung mengatakan kegiatan sosialisasi ini penting untuk meningkatkan perlindungan hukum dan nilai ekonomi potensi kekayaan intelektual di daerah ini.
"Kegiatan ini penting untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya hak kekayaan intelektual ini. Jangan sampai produk UMKM, karya seni, budaya dan lainnya daerah ini diakui oleh negara lainnya," katanya.
Ia mencontohkan seni kesenian reog yang diakui oleh negara lain sebagai kesenian masyarakat di negara tersebut.
"Jangan sampai kejadian ini terjadi. Oleh karena itu, kami bersama pemerintah daerah terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan hasil karya baik di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra sebagai hak atas kekayaan intelektual agar terhindar dari pembajakan atau pencurian dan lainnya," katanya.
