Pangkalpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyerahkan Penghargaan Paritrana Award 2024 kepada 22 pemenang yang diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di daerah itu.
"Kami terus berkomitmen terhadap pelaksanaan BPJS ketenagakerjaan kepada seluruh tenaga kerja di daerah ini," kata Hidayat Arsani saat penyerahan Penghargaan Paritrana Award 2024 di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengadakan Paritrana Award sebagai bentuk penghargaan kepada pemerintah daerah, pelaku usaha dan lainnya.
"Kepada para pemenang, baik dari pemerintah kabupaten kota, lembaga pendidikan, perusahaan, BUMN, UMKM dan lainnya diucapkan berterima kasih karena telah ikut mengimplementasikan perlindungan sosial ini," katanya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Adi Hendarto mengatakan piagam Paritrana Award merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah melalui Menko Perekonomian dan diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, kota, pelaku usaha berskala besar, menengah, usaha sektor layanan publik dan usaha mikro yang mendukung penuh pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Penghargaan ini merupakan penghargaan jaminan sosial yang diberikan kepada pemerintah kabupaten, kota kepada pelaku usaha, UMKM dan desa yang berkomitmen untuk mengimplementasikan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Ia menyatakan pemberian penghargaan ini membuktikan bahwa pemerintah daerah telah mengimplementasikan BPJS Ketengakerjaan sudah semakin masif.
"Bisa kita lihat sendiri tadi ada 22 pemenang dari 8 katagori yang menunjukkan bahwa perlindungan sosial sudah semakin masif dan implementatif," katanya.
Menurut dia aalaupun saat ini sudah cukup masif dan implementatif, namun perlindungan sosial ini masih harus terus disosialisasikan seluruhnya agar semakin tidak ada yang tidak terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaannya.
"Tadi gubernur sudah berkomintmen dan sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 yang mendorong seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat," katanya.
Pewarta: AprionisEditor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026