Manggar, Babel (ANTARA) - DPRD Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meluncurkan aplikasi "Rajekampong" sebagai ruang pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat berbasis digital.
Sekretaris DPRD Belitung Timur Fitri Zakiah di Manggar, Minggu, mengatakan masyarakat dapat mengakses aplikasi tersebut melalui laman rajekampong.dprd.beltim.go.id. Platform ini menjadi kanal informasi interaktif yang mudah diakses publik.
“Melalui Rajekampong (Raja Kampung), pimpinan, alat kelengkapan, anggota, maupun fraksi DPRD dapat menampung, menyerap, dan menindaklanjuti pengaduan serta aspirasi masyarakat sesuai tugas, fungsi, dan wewenang DPRD,” kata Fitri, yang juga menggagas aplikasi tersebut.
Ia menjelaskan, peluncuran aplikasi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menjamin hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan, baik kepada pemerintah daerah maupun DPRD, sebagai bentuk partisipasi publik dalam pemerintahan.
Menurut dia, aduan yang masuk akan diproses jika memenuhi syarat, antara lain mencantumkan identitas pelapor, maksud dan tujuan, substansi yang jelas, serta data pendukung.
“Sekretariat DPRD akan menganalisis setiap aduan. Jika memenuhi syarat, aspirasi akan disampaikan ke pimpinan, alat kelengkapan, anggota, atau fraksi DPRD untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Tindak lanjut DPRD dapat berupa koordinasi, kunjungan lapangan, rapat kerja, atau rapat dengar pendapat, bergantung pada substansi masalah yang dilaporkan.
"Pemberi aspirasi juga akan menerima jawaban tertulis atau undangan dari DPRD terkait hasil proses tersebut," ujarnya.
