Pangkalpinang (ANTARA) - Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan 738 orang warga binaan permasyarakatan (WBP) agar dapat menerima remisi HUT Ke-80 Republik Indonesia, guna mengurangi kapasitas WBP di lapas tersebut.
"Kita berharap pengusulan remisi ini disetujui, sehingga dapat mengurangi jumlah penghuni lapas yang sudah mencapai 1.012 orang atau sudah over kapasitas," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Maman Herwaman di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan dalam rangka menyambut HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang telah menyelesaikan proses rekapitulasi usulan remisi umum bagi warga binaan yang dilaksanakan oleh subseksi registrasi dan telah melalui tahap verifikasi sesuai dengan ketentuan substantif dan administratif yang berlaku.
"Sebanyak 738 warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi dibagi menjadi dua kategori yaitu 734 orang remisi umum I (RU-I) dan empat orang untuk remisi umum II (RU-II) yang sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda atau subsidair," ujarnya.
Ia menyatakan saat ini data usulan remisi ini telah disiapkan untuk dikirimkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, guna proses verifikasi lanjutan dan penerbitan surat keputusan (SK) remisi.
"Pengusulan remisi bagi WBP ini dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan, di antaranya narapidana telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir," katanya.
Ia menegaskan pengusulan remisi merupakan layanan pemasyarakatan yang diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Prosesnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis sistem informasi, demi memastikan integritas dan akurasi data warga binaan.
"Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berperilaku positif selama masa pidana," ujarnya.
