Pangkalpinang (ANTARA) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar paripurna pelantikan Agung Setiawan sebagai pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Babel sisa masa jabatan 2024-2029 menggantikan almarhum Tarmizi Saat yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Ketua DPD Babel Didit Srigusjaya yang memimpin pengambilan sumpah jabatan dan melantik politisi Nasdem itu menyampaikan harapannya untuk dapat beradaptasi dan bersinergi dengan cepat bersama seluruh anggota lainnya.
"Semoga Agung Setiawan sebagai anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung periode 2024-2029 dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai fungsinya," harap Didit di Pangkalpinang, Kamis (7/8).
Sementara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani, memberikan ucapan selamat atas pelantikan Agung Setiawan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel.
"Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel menyampaikan selamat kepada Pak Agung Setiawan sebagai pengganti antar waktu DPRD Babel," kata Gubernur Hidayat Arsani.
Hadirnya Agung Setiawan sebagai anggota baru di lembaga legislatif provinsi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.4-2488. tahun 2025 tanggal 4 Juli 2025, diharapkan dapat mengembangkan tugas dengan baik, terutama dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.
"Kami atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap Saudara Agung Setiawan dapat melaksanakan tugas dengan baik untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, pelantikan dan sumpah jabatan bukan sekadar seremonial semata, akan tetapi tanggung jawab sosial kepada masyarakat, karena DPRD merupakan perwakilan rakyat Bangka Belitung.
"Saya yakin dan percaya, bahwa anggota DPRD Babel yang dilantik hari ini, Saudara Agung Setiawan dapat melaksanakan tugas yang diamanahkan rakyat dengan baik," tutup Gubernur Hidayat Arsani.
