Pangkalpinang (ANTARA) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) audiensi bersama Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Babel yang mewakili perwakilan masyarakat Batu Beriga kabupaten Bangka Selatan yang didampingi untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Sri Gusjaya mengatakan mereka mempertanyakan tindak lanjut dari surat Gubernur terkait usulan untuk mengembalikan wilayah-wilayah nelayan yang saat ini menjadi wilayah pertambangan.
"Pertemuan tersebut menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait wilayah tangkap nelayan di perairan Beriga," kata Didit usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banmus DPRD Babel, Senin (11/8).
Ia mengatakan DPRD Babel menemukan bahwa Perda Zonasi dan Perda RTRW Bangka Belitung masih dalam proses desintegrasi di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) Kementerian Dalam Negeri.
"Kita akan segera memutuskan agar Komisi I bersama Biro Hukum segera menyampaikan surat resmi dari DPRD Babel kepada Gubernur terkait penolakan beberapa laut untuk dijadikan wilayah nelayan kembali," ujarnya.
Komisi II dan Komisi III akan bergerak untuk mendukung upaya ini. Dan komisi II akan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Babel, sementara Komisi III akan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel.
"Tujuan intinya kita ingin jika evaluasi Perda RTRW ditolak oleh Mendagri, bisa dikembalikan ke Babel dan akan kita revisi kembali," tutup Didit.
