Kota Pangkal Pinang (ANTARA) - Pemerintah daerah dan perwakilan dari wilayah penghasil timah meminta dukungan penuh dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mempercepat pembayaran sisa royalti timah yang hingga saat ini belum diselesaikan.

Dana tersebut dinilai sangat krusial untuk menutupi defisit di sektor vital, terutama kesehatan dan pendidikan.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, saat diwawancarai awak media pada Rabu (18/2/2026).

Ia meminta peran aktif DPR RI, termasuk Badan Anggaran (Banggar), untuk mendorong Kementerian Keuangan dan lembaga terkait segera mencairkan hak daerah tersebut.

“Saya butuh dukungan seluruh teman-teman DPR RI yang ada di Jakarta untuk membantu percepatan pembayaran sisa royalti yang belum dibayar, yaitu bagian 4,5% milik daerah. Jika hanya didesak dari bawah, akan sulit menyampaikannya kepada pemerintah pusat,” ujar Didit.

Dijelaskan bahwa pembayaran royalti ini seharusnya dilakukan setelah melalui proses audit. Oleh karena itu, diharapkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dapat turut mendorong agar hak daerah ini segera dibayarkan melalui mekanisme yang ada di Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan tersebut, Didit menambahkan adanya informasi mengenai mekanisme pemotongan otomatis yang diterapkan pemerintah pusat terhadap beberapa penerimaan daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, hal ini justru menuntut kejelasan lebih lanjut terkait perhitungan royalti timah.

Menanggapi hal itu, ia menekankan pentingnya transparansi perhitungan. Ia mencontohkan nilai royalti yang mencapai Rp1 triliun 78 miliar, namun meminta kejelasan mengenai metode perhitungan, terutama mengingat data perhitungan untuk bulan November dan Desember 2025 belum masuk.

“Kita mau jelas dulu dong hitung-hitungannya seperti apa. Apalagi di tahun 2026 ini, harga timah sangat luar biasa. Saya yakin persentasenya bisa menyentuh 10% jika kita mampu, misalnya berdasarkan laporan produksi 50.000 ton dengan harga saat ini. Itu butuh dana yang luar biasa besar,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah pusat untuk mempermudah proses pembayaran hak daerah selaku penghasil timah. Daerah telah menjalankan kewajiban, termasuk pemulihan lahan pasca-tambang, sehingga hak berupa royalti harus segera dicairkan.

“Kami minta kepada pemerintah pusat, tolong permudahkanlah. Ini hak kami selaku pulau timah. Kami sudah berikan kewajiban pemulihan, sekarang hak untuk mempercepat pembayaran sisa royalti harus dipenuhi,” pungkas Didit.

Dana royalti ini dinilai sangat mendesak kebutuhannya oleh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selain untuk pembangunan, dana tersebut akan digunakan untuk menutupi defisit anggaran yang dialami di sektor kesehatan dan pendidikan, yang merupakan prioritas utama bagi kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah daerah butuh dana ini untuk menutup defisit, dan sudah sepakat dalam peraturan gubernur bahwa alokasinya untuk kesehatan dan pendidikan,” tandasnya.

Pewarta: Elza Elvia
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026