Pangkalpinang (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Sri Gusjaya menegaskan penentuan harga beli timah merupakan kewenangan dari PT Timah Tbk, bukan pemerintah daerah atau Kementerian terkait.
"Saya kunjungan ke Kementerian ESDM, mempertanyakan harga timah dan ternyata harga itu yang menentukan bukan Kementerian ESDM, tapi PT Timah termasuk IPR dan WPR itu kewenangan PT Timah Tbk," kata Didit Sri Gusjaya di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan PT Timah sudah berkomitmen akan membeli timah dari masyarakat dengan harga Rp260 ribu per kilogram jika kadar SN 100 persen. Untuk kadar di bawah itu misalkan SN 70 persen, PT Timah akan membelinya dengan kisaran harga Rp110 ribu hingga Rp130 ribu per kilogram.
"Soal harga itu domainnya PT Timah, kami dengan Pak Gubernur hanya memperjuangkan secara global," tuturnya.
Didit m juga berharap adanya pengawasan yang ketat dilakukan PT Timah Tbk melalui satgas tambang itu untuk menghindari kolektor atau mitra yang membeli harga timah dibawah dari yang telah disepakati.
"Adanya tim satgas itu untuk menertibkan kolektor nakal sehingga apa yang jadi keputusan kita di lapangan bisa berjalan lancar," tutup Didit.
