Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung menggelar penyuluhan hukum di SD Negeri 21 Pangkalpinang, guna meningkatkan kesadaran pelajar dan tenaga pendidik dalam mencegah praktik perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, yang diwakili Penyuluh Hukum Ahli Madya Bullying, Ferry Yulianto, mengatakan perundungan merupakan masalah serius yang dapat berdampak buruk terhadap kesehatan mental dan emosional korban.
"Tindakan ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak sehat. Mari bersama-sama menghentikan bullying dan membangun budaya saling menghormati serta mendukung," kata Ferry dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Selasa (12/8).
Ia menambahkan, perundungan tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga di lingkungan sekitar. Oleh karena itu, kesadaran bersama dan tindakan nyata diperlukan untuk menghentikannya.
Kepala SD Negeri 21 Pangkalpinang, Agus Rianza, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kanwil Kemenkum Babel. Ia menilai penyuluhan tersebut penting mengingat perundungan dapat memengaruhi kondisi emosional siswa, yang pada gilirannya menurunkan prestasi akademik maupun non-akademik.
"Harapan kami, kehadiran bapak dan ibu dari Kanwil Kemenkumham Babel menjadi inspirasi dan motivasi bagi seluruh warga sekolah untuk mencegah perundungan," ujarnya.
Penyuluhan hukum ini menghadirkan narasumber Penyuluh Hukum Muda Sudihastuti dan Rizki Amalia yang membawakan materi bertema "Bahayanya Kasus Perundungan atau Bullying". Materi yang disampaikan meliputi pengertian perundungan, dampak, peran sekolah dalam penanganan, perlindungan korban, hingga sanksi hukum bagi pelaku.
"Kami berharap generasi mendatang dapat tumbuh menjadi pribadi yang berpegang pada asas kepatutan dan memiliki kehidupan intelektual yang sehat," ujar Sudihastuti.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang diikuti antusias oleh 300 siswa dan guru SD Negeri 21 Pangkalpinang.
