Pangkalpinang (ANTARA) - Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan pupuk bersubsidi pemerintah dan mengamankan dua unit truk berisi 24 ton pupuk subsidi.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan 2 unit truk tersebut diamankan pada Rabu 20 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.

"Dua truk berisi pupuk subsidi pemerintah ini diamankan di simpang empat hotel Soll Marina Jalan Koba Bangka Tengah oleh Direktorat Lalu Lintas pada saat melaksanakan patroli," kata Fauzan, Selasa (26/8) siang.

Menurut Fauzan, pupuk subsidi yang dibawa oleh 2 unit truk tersebut berasal dari Provinsi Lampung dengan tujuan diperdagangkan di wilayah Bangka Belitung.

"Saat ini, 2 unit truk sudah diamankan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus termasuk kedua sopir truk yakni Ro (33) dan Bu (36) sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kemarin," ucapnya.

Dirinya membeberkan, dari hasil pembongkaran ditemukan dalam 2 truk tersebut masing-masing truk bermuatan 240 karung. Sehingga, total pupuk subsidi yang diamankan sebanyak 480 karung dengan berat 24 ton.

Ia juga menambahkan, Ditreskrimsus telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Disperindag, Dinas Pertanian dan Pangan Babel serta Perwakilan PT. Pupuk Indonesia Wilayah Bangka untuk dimintai keterangan.

Lebih lanjut, Fauzan menyebutkan modus yang digunakan para tersangka diduga terkait harga karena pupuk subsidi yang dijual jauh lebih murah.

"Pengakuan tersangka ini karena modus mencari keuntungan harga yang didapat. Mereka mendapatkan harga pupuk subsidi ini dengan harga 180 ribu, kemudian dijual kembali ke Babel ini dengan harga 200 ribu,"ungkapnya.

Atas perbuatan, para tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo Pasal 1 Sub 1e huruf a dan/atau b UU Darurat RI No 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 59 Permentan RI No 15 tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres No 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 34 ayat (3) Permendag No 4 tahun 2023 tentang Pengadaan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun atau 2 tahun penjara. 

"Ini adalah salah satu wujud komitmen dari Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo untuk terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana," katanya.



Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026