Sungailiat (Antara Babel) - Polsek Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendata penambangan biji timah rakyat atau Tambang Inkonvensional (TI) yang tidak dilengkapi dokumen perizinan dari pemerintah daerah setempat.


"Pendataan kegiatan ekplorasi penambangan biji timah ilegal milik rakyat kami lakukan setelah sebelumnya ada pengaduan masyarakat sekitar," kata Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai SIK melalui Kapolsek Belinyu Kompol Sigit E didampingi oleh Kanitres Polsek Belinyu Bripka Defriansyah, di Sungailiat.


Dikatakan, dari hasil pendataan didapatkan sebanyak 11 tambang timah jenis ponton milik warga yang melakukan penambangan berdekatan dengan aliran sungai Berok atau masuk areal kawasan penambangan (KP) milik PT. Timah.


"Kita hanya melakukan pendataan bagi aktivitas penambangan biji timah rakyat karena masuk dalam kawasan penambangan milik PT. Timah, kami juga memberikan pembinaan kepada penambang," ujarnya.


Selain kegiatan tambang rakyat, kata dia, di kawasan yang sama juga terdapat aktivitas penambangan yang lebih besar milik perusahaan swasta CV. Indometal yang dilengkapi dengan dokumen perijinan sah dari instansi terkait.


"Aktivitas penambangan milik swasta di kawasan tersebut sesuai dengan ijinnya dan merupakan perusahaan penambangan mitra PT. Timah Tbk," jelasnya.


Dia mengatakan, prinsipnya pemerintah tidak melarang aktivitas penambangan selama kegiatan usaha tersebut dilengkapi ijin dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


"Kami tidak melarang masyarakat bekerja mencari nafkah, namun harus mengikuti aturan pemerintah, seperti ijin harus dilengkapi termasuk kawasan penambangan yang tidak dilarang," ujarnya.


Menurut salah pekerja TI yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, dirinya hanya bekerja buruh dengan hasil sesuai presentase pendapatan biji timah yang didapat.


"Saya hanya bekerja buruh, pendapatan yang saya dapat sesuai dengan biji timah yang berhasil diambil, kalau banyak pendapatan timah maka lumayan juga pendapatan saya dan teman," jelasnya.

Pewarta: Pewarta: Kasmono
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026