Pangkalpinang (Antara Babel) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta Gubernur dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) segera mengajukan nama calon yang akan mengisi posisi wakil gubernur (wagub) di daerah itu.


"Sesuai dengan undang-undang, jika kekosongan jabatan wakil gubernur melebihi 1 tahun 8 bulan, maka posisi itu harus segera diisi untuk membantu dan mendampingi gubernur dalam menjalankan tugas," kata Gamawan Fauzi di Pangkalpinang, Senin.


Ia menjelaskan, Rustam Effedi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Babel telah resmi dilantik menjadi gubernur (Senin, 23/9) menggantikan Eko Maulana Ali yang meninggal dunia.


"Setelah pelantikan ini, berarti terjadi kekosongan posisi wagub dan sesuai undang-undang harus diisi, dalam hal ini calon berasal dari partai pengusung Eko Maulana Ali-Rustam Effendi pada Pilgub 2012 lalu," ujar Gamawan.


Ia mengatakan, pengusulan nama calon yang akan mengisi posisi Wagub Babel akan dilakukan partai pengusung atas persetujuan DPRD provinsi dan gubernur.


"Gubernur akan mengusulkan tiga nama calon yang akan mengisi posisi wagub, kemudian DPRD memilih satu di antaranya, dan diajukan kepada Mendagri untuk disahkan," jelas Gamawan.


Menurut dia, pengisian kekosongan posisi wagub sebaiknya segera dilakukan agar dapat membantu tugas gubernur baik  koordinasi maupun  kepentingan daerah lainnya.


"Saya senang jika Ketua DPRD Babel segera memproses pengajuan nama calon yang akan mengisi posisi wagub sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan dalam jangka waktu yang lama," katanya.

Pewarta: Pewarta: Ongku Sutan H
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026