Jakarta (Antara Babel) - Muhammad Nazaruddin pada Senin menginap di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi karena pada Selasa (24/9) harus menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dari tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus pembangunan proyek sarana dan prasarana Hambalang.
"Pemeriksaan Nazaruddin dilanjutkan besok, jadi sementara dititipkan di rutan KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin malam.
Nazaruddin yang berstatus tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin itu, akan menginap di rutan KPK.
Nazaruddin yang juga merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, tiba di Gedung KPK pada Senin pukul 09.00 WIB.
Mantan anggota DPR itu dianggap mengetahui seputar kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Anas.
Anas ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dalam pembangunan proyek sarana dan prasarana Hambalang.