Sungailiat (ANTARA) - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia mengenalkan sertifikat produk bagi pelaku UMKM di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Kepala Bidang Legalitas Usaha Mikro Deputi Legalitas dan Perlindungan Usaha Kementerian UMKM RI Agus Hidayat di Sungailiat, Selasa, mengatakan sertifikat sebuah produk, seperti sertifikat halal, merek dagang diperlukan oleh pelaku usaha sebagai jaminan keamanan sebab diketahui di era persaingan global tuntutan konsumen yang semakin tinggi.
"Produk olahan yang dikembangkan masyarakat seperti, makanan, kerajinan tangan, produk khas daerah adalah wajah identitas kita semua," jelas dia.
Ia mengatakan sertifikasi produk diperlukan oleh pelaku usaha sebagai jaminan keamanan sebab diketahui di era persaingan global tuntutan konsumen yang semakin tinggi.
"Sertifikasi produk adalah jembatan kepercayaan dan bukti nyata bahwa produk tersebut aman, higenis dan sesuai standar," jelas dia.
Direktur LPPOM MUI Provinsi Bangka Belitung Muhammad Ihsan mengatakan, terhitung mulai Oktober 2026, seluruh pelaku UMKM wajib memiliki sertifikat halal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Pertumbuhan pasar produk hal dunia, ternyata Indonesia merupakan negara dengan konsumsi makanan halal terbanyak di dunia yaitu Rp 2, 474 triliun. Seiring dengan meningkatnya penduduk Muslim di dunia, industri halal telah berkembang cukup menggairahkan. Pada tahun 2025 pengeluaran umat Islam di dunia, di sektor halal diperkirakan tumbuh 7,8 persen atau Rp 3 triliun." ujar Muhammad Ihsan.
Menurut dia sertifikat halal wajib di Indonesia karena, lebih dari 85 persen warga Indonesia beragama Islam, sehingga mereka berhak mendapatkan jaminan bahwa produk yang mereka konsumsi halal yakni baik dan aman.
"Produk yang wajib bersertifikat halal yakni makanan, obat obatan dan kosmetik, barang gunaan, seperti diterjen, sabun termasuk jasa katering, restoran dan hotel," jelasnya.
