"Kami sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan hasilnya kawasan Pantai Pasir Padi tidak termasuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, sehingga kami tidak mempersalahkan keberadaan kapal isap perusahaan swasta di kawasan itu,"
Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktur Utama PT Timah Tbk Sukrisno menyatakan wilayah Pantai Pasir Padi tidak termasuk dalam kawasan pertambangan (KP) perusahaan milik negara itu.


"Kami sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan hasilnya kawasan Pantai Pasir Padi tidak termasuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, sehingga kami tidak mempersalahkan keberadaan kapal isap perusahaan swasta di kawasan itu," katanya di Pangkalpinang.


Namun demikian, kata dia, berdasarkan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang terkait proyek pembangunan Water Front City (WFC) di Pantai Pasir Padi, seharusnya mineral di kawasan itu dikembalikan kepada PT Timah.


"Kesepakatan itu seharusnya sudah termasuk dengan pengelolaan produksi mineral di kawasan tersebut diberikan kepada PT Timah," tambah Sukrisno.


Menurut dia, Pemkot Pangkalpinang seharusnya lebih bijaksana dan berimbang dalam memutuskan hal tersebut karena sudah melakukan kesepakatan dengan PT Timah.


"Kawasan pertambangan perusahaan swasta di Pantai Pasir Padi seluas 800 hektar masuk dalam lokasi proyek pembangunan WFC," jelasnya.


Ia mengatakan, pihaknya tetap akan melanjutkan proyek pembangunan WFC karena memang sejalan dengan program, visi dan misi PT Timah dalam membangun dan memajukan daerah.


Namun, kata dia, Pemkot juga harus memperhatikan kesepakatan dan kerja sama yang sudah dijalin agar cadangan mineral di kawasan itu tidak ditambang pihak lain.


Ia berharap, agar kedua belah pihak tetap menjalakan kerja sama dan meningkatkan koordinasi sesuai dengan kesepakat sebelumnya.


"Mudah-mudahan realisasi kerja sama ini tetap berjalan sesuai dengan rencana tanpa menimbulkan masalah ke depan agar kawasan wisata Kota Pangkalpinang itu dapat menjadi salah satu ikon daerah," ujar Sukrisno.

Pewarta: Pewarta: Ongku Sutan H
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026