Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pendampingan pendaftaran 34 merek pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan pendaftaran dan perlindungan hak kekayaan intelektual merek produk khas daerah itu.
"Dengan terdaftarnya merek usaha ini diharapkan dapat menjadi investasi bagi pengembangan bisnis pelaku UMKM," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Selasa.
Dia mengatakan sebanyak 34 merek produk UMKM yang didaftarkan tersebut merupakan UMKM binaan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bangka yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha. Dengan merek yang terdaftar, pelaku UMKM dapat mengambil tindakan hukum jika ada pihak lain yang menggunakan atau meniru merek mereka tanpa izin," katanya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel Kaswo menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum bersama Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bangka Belitung berkolaborasi dalam mendukung pelaku usaha untuk meningkatkan pendaftaran serta melindungi hak kekayaan intelektual.
"Kegiatan ini untuk mendampingi pendaftaran merek usaha binaan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bangka," ujarnya.
Menurut dia, dalam pelaksanaannya, Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum memberikan pendampingan pendaftaran merek sebanyak 34 merek pelaku usaha dari Kabupaten Bangka.
"Fasilitasi pendampingan merek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pelaku usaha untuk melindungi dan mendaftarkan merek usaha untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sah," katanya.
