Sungailiat (Antara Babel) - Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah ilegal.


"Pengamanan penjual minyak tanah ilegal tersebut bermula saat dilakukan razia rutin di depan markas Polsek setempat," kata Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai SIK melalui Kabag Ops Polres Bangka Kompol Taufiq Lukman N SIK, di Sungailiat.


Dikatakan, razia yang dilakukan oleh pihaknya adalah program giat rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari segala bentuk pelanggaran hukum.


"Dalam razia giat rutin tersebut, kami berhasil mengamankan dua unit mobil Suzuki APV warna silver nomor polisi B 8448 DY yang dikemudikan berinisial IR 37 tahun dan rekannya berinisial DW 35 tahun, keduanya warga Selindung Baru Kota Pangkalpinang," jelasnya.


Kemudian kata dia,pengamanan terhadap mobil yang berbeda dengan merek sama nomor polisi BN 2807 AW warna abu-abu,dikemudikan berinsial DF 27 tahun dan rekannya AR 39 tahun yang keduanya berasal dari Kota Pangkalpinang.

"Dari mobil bernomor polisi B 8448 DY, berhasil diamankan barang bukti bahan bakar minyak jenis minyak tanak sebanyak 72 jerigen atau sekitar 1.296 liter, yang rencananya minyak tanah tanpa dokumen resmi tersebut oleh pelaku akan dijual ke daerah lain," katanya.


Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari mobil bernomor polisi BN 2807 AW kata dia, berupa minyak tanah tanpa dokumen yang sah sebanyak lebih kurang 1.260 liter.


"Para tersangka dan barang bukti telah diamankan, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.


Kalau dalam pemeriksaan nantinya para tersangka terbukti melakukan tindakan ilegal dengan menjual minyak tanpa dokumen resmi kata dia, dapat dikenai sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.


"Dia berharap kepada semua lapisan masyarakat yang melakukan usaha hendaknya dilengkapi dengan perijinan yang sah dari instansi terkait, kami tidak melarang bahkan mengajurkan masyarakat membuka usaha namun harus mengikuti aturan hukum yang ada," jelasnya.

Pewarta: Pewarta: Kasmono
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026