Kami telah menerbitkan sekitar 6.908 asuransi untuk perlindungan bagi nelayan.
Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan 6.908 asuransi nelayan sebagai upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada nelayan di daerah itu.

"Kami telah menerbitkan sekitar 6.908 asuransi untuk perlindungan bagi nelayan," kata Kasi Penangkapan Ikan dan Prasarana Perikanan Tangkap DKP Kepulauan Babel, Sopiar di Pangkalpinang, Senin.

Ia menjelaskan sebanyak 6.908 asuransi nelayan itu dibagikan kepada nelayan di kabupaten/kota dengan rincian Kabupaten Belitung 1.607 asuransi, Bangka Barat 1.591 asuransi, dan Bangka 1.448 asuransi.

Selanjutnya di Bangka Selatan 913 asuransi, Bangka Tengah 726 asuransi, Belitung Timur 566 asuransi, dan Pangkalpinang 57 asuransi.

Menurut dia, nelayan merupakan profesi yang berisiko tinggi terkena kecelakaan kerja akibat cuaca di perairan yang sulit diprediksi.

"Melalui program asuransi ini diharapkan nelayan dapat bekerja lebih tenang dan terjamin," ujarnya.

Ia mengatakan nelayan yang meninggal dunia saat aktivitas penangkapan ikan di laut mendapatkan santunan Rp200 juta, kematian di darat Rp160 juta, cacat tetap diperkirakan sekitar Rp100 juta, dan biaya pengobatan Rp20 juta.

"Premi asuransi untuk tahun pertama sebesar Rp250 ribu dibayar oleh pemerintah dan tahun selanjutnya akan dibebankan kepada nelayan sendiri," katanya.


Pewarta: Mahendra
Editor : Riza Mulyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026