Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan hingga akhir Triwulan III 2025 belanja daerah Rp5,12 triliun, sehingga menghasilkan surplus anggaran Rp470,38 miliar jika dibandingkan kinerja pendapatan.
"Di tengah akselerasi pendapatan daerah ini, kami menyoroti sisi belanja daerah dan transfer yang masih memiliki ruang untuk dioptimalkan," kata Kepala Kanwil DJPb Kepulauan Babel Sukriyah dalam keterangan pers diterima di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menyatakan hingga akhir triwulan III tahun ini, realisasi belanja daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat Rp5,12 triliun, sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp470,38 miliar jika dibandingkan dengan kinerja pendapatan daerah ini.
"Pada kesempatan ini, kami mengimbau agar pemerintah daerah dapat mengoptimalkan ruang fiskal yang tersedia guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan pelaksanaan program pembangunan di daerah," katanya.
Ia menegaskan imbauan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-662/MK.08/2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Belanja APBD Tahun Anggaran 2025.
"Pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah-langkah untuk mengoptimalkan kinerja belanja pada triwulan akhir tahun ini," ujarnya.
Ia menambahkan langkah-langkah yang diambil pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk mengoptimalkan kinerja belanja hingga akhir tahun ini diantaranya melakukan percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik.
Selanjutnya, langkah pemenuhan belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek-proyek pemerintah daerah. Memanfaatkan dana simpanan pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah.
Melakukan monitoring secara berkala (mingguan/bulanan) terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana Pemda di perbankan sampai dengan akhir tahun 2025, untuk menjadi evaluasi perbaikan di tahun 2026 agar sejalan dengan arah program pembangunan nasional yang telah ditetapkan presiden.
"Implementasi langkah strategis tersebut diharapkan dapat menjadi sarana untuk mengoptimalkan fungsi fiskal daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan distribusi dan stabilisasi pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan," katanya.
