Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan tiga dari sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kota Pangkalpinang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
"Kami terus mendorong pemenuhan standar kesehatan di seluruh SPPG ini," kata Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Pangkalpinang Abdus Sihabudin di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan tiga SPPG di Kota Pangkalpinang yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yaitu SPPG Berlian Sriwijaya, SPPG Polri Polda Kepulauan Bangka Belitung dan SPPG Bukit Intan.
"Saat ini enam SPPG lainnya masih dalam proses penerbitan SLHS," ujarnya.
Ia menyatakan sertifikasi SLHS merupakan tahap penting yang harus dilalui sebelum SPPG dapat meningkatkan standar ke level berikutnya yaitu sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).
"Pemenuhan SLHS SPPG ini sebagai dasar untuk dapat melanjutkan ke sertifikasi HACCP yang lebih tinggi," ujarnya.
Menurut dia proses menuju sertifikasi SLHS melibatkan penilaian yang ketat. Ada tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi, yaitu hasil penilaian Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) minimal 80 persen, hasil uji laboratorium yang memenuhi standar, dan sertifikat keamanan Pangan siap saji bagi penangung jawab/pengelola dan penjamah pangan.
"Kendala dalam proses penerbitan SLHS yang sering terjadi adalah apabila tidak memenuhi syarat harus dilakukan pengambilan sampel ulang sehingga akan memperpanjang proses sertifikasi," katanya.
