Muntok (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan penanganan konflik sosial kepada seluruh jajarannya agar mereka memahami upaya antisipasi kemungkinan buruk tersebut.
"Upaya antisipasi sejak dini berbagai kemungkinan konflik sosial di masyarakat ini sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan konflik sosial dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis penanganan konflik sosial," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kabag Ops Kompol Wagianto di Muntok, Senin.
Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan pada Senin (30/9) sekitar pukul 11.00 WIB, dengan mendatangkan narasumber dari Tim Bidang Hukum Polda Kepulauan Babel yang diketuai Iptu Anwar yang dibantu empat orang anggotanya.
Sosialisasi UU No 7 Tahun 2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2013 tersebut dilaksanakan di Aula Jenderal Moh Hasan, Mapolres Bangka Barat yang diikuti sejumlah Anggota Polres Bangka Barat.
"Kami harapkan kegiatan ini bermanfaat bagi anggota dan instansi terkait dalam upaya antisipasi berbagai konflik sosial di masyarakat," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, kata dia, Tim Bidang Hukum Polda yang didampingi Kabag Ops Polres Bangka Barat menjelaskan tentang penjabaran penanganan konflik sosial sebagaimana yang dimaksud dalam aturan itu.
Kapolres menerangkan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan agar seluruh anggota memahami dan mengerti prosedur yang harus dilakukan untuk antisipasi konflik sosial dan upaya yang harus dilakukan jika sudah terlanjur terjadi.
Selain itu, kata dia, anggota dan instansi terkait juga harus paham payung hukum dalam penanganan sosial.
"Penanganan konflik sosial bukan hanya tanggung jawab Polri, namun juga merupakan tanggung jawab bersama dengan pemerintah dan instansi terkait lainnya, kami harapkan semua elemen ikut berpartisipasi dalam upaya antisipasi dan penanganan konflik sosial di wilayah hukum Bangka Barat," ujar Djoko.
Polisi Bangka Barat Sosialisasikan Penanganan Konflik Sosial
Selasa, 1 Oktober 2013 9:21 WIB
"Upaya antisipasi sejak dini berbagai kemungkinan konflik sosial di masyarakat ini sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan konflik sosial dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis penanganan konflik sosial