Pangkalpinang (ANTARA) - Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan kekayaan sumber daya alam terbesar di dunia. Dari Sabang hingga Merauke, hampir setiap jengkal tanah menyimpan potensi mineral bernilai tinggi seperti timah, batu bara, emas, nikel, hingga minyak bumi.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu wilayah yang memiliki sejarah panjang dalam dunia pertambangan, khususnya timah, yang telah menjadi bagian penting dari identitas sosial dan ekonomi masyarakatnya. Namun, kekayaan alam yang besar tidak selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat.
Di berbagai daerah, termasuk Bangka, muncul berbagai persoalan seperti penambangan ilegal (illegal mining), kerusakan lingkungan, konflik lahan, hingga pelanggaran hukum dalam pengelolaan hasil tambang. Situasi ini menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat masih menjadi tantangan besar yang harus segera diatasi.
Menanam kesadaran sejak dini
Kesadaran hukum tidak dapat dibangun secara instan. Ia perlu ditanamkan sejak dini melalui pendidikan dan pembiasaan. Dalam konteks ini, pelajar memiliki peran penting sebagai generasi penerus bangsa yang kelak akan mewarisi dan mengelola sumber daya alam di masa depan.
Berangkat dari semangat tersebut, sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung menginisiasi kegiatan Sosialisasi Hukum Pertambangan dengan tema “Dari Bumi untuk Negeri: Membangun Kesadaran Hukum Pertambangan di Kalangan Pelajar”.
Kegiatan ini dilaksanakan di SMA Negeri 1 Mendo Barat, Kabupaten Bangka, oleh tim mahasiswa yang beranggotakan Alia Ani Safitri, Sartika Indah Paraswati, Siti Roaina, Aurelia Chintia Apriliviani, Priska Amelia, dan Yuki Raisan.
Mereka adalah mahasiswa yang memiliki kepedulian terhadap isu lingkungan, hukum sumber daya alam, dan pendidikan hukum masyarakat. Melalui kegiatan ini, tim berupaya memberikan pemahaman kepada pelajar SMA tentang pentingnya hukum pertambangan serta dampak sosial dan ekologis dari kegiatan tambang yang tidak sesuai dengan aturan.
Makna filosofis: Dari bumi, untuk negeri
Tema “Dari Bumi untuk Negeri” mengandung makna filosofis mendalam. “Dari bumi” menggambarkan segala sesuatu yang kita ambil dan nikmati berasal dari tanah dan kekayaan alam Indonesia. Sementara “untuk negeri” menegaskan bahwa hasil bumi tersebut harus kembali kepada masyarakat, menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber konflik dan kerusakan.
Tema ini juga menekankan pentingnya kesadaran hukum, tanggung jawab moral, serta semangat nasionalisme dalam pengelolaan sumber daya alam. Melalui sosialisasi ini, pelajar diharapkan tidak hanya mengenal istilah “pertambangan”, tetapi juga memahami bahwa setiap aktivitas tambang harus berjalan dalam koridor hukum dan menjaga keseimbangan lingkungan.
Hukum pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Regulasi ini mengatur berbagai aspek mulai dari perizinan, pelaksanaan kegiatan tambang, hingga tanggung jawab lingkungan.
Namun dalam praktiknya, pelanggaran masih kerap terjadi. Penambangan tanpa izin, perusakan kawasan hutan, serta pencemaran air dan tanah akibat limbah tambang menjadi masalah serius yang tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga masyarakat sekitar.
Melalui pemahaman hukum yang baik, generasi muda diharapkan mampu melihat persoalan pertambangan dari berbagai sudut—ekonomi, hukum, sosial, dan ekologis—serta menumbuhkan kesadaran bahwa pengelolaan sumber daya alam bukan hanya soal ekonomi, melainkan keberlanjutan hidup bangsa.
Edukasi hukum yang hidup dan menyentuh
Kegiatan sosialisasi hukum pertambangan di SMA Negeri 1 Mendo Barat memiliki tujuan utama: meningkatkan literasi hukum pelajar di bidang pertambangan dan lingkungan; menumbuhkan sikap peduli serta tanggung jawab terhadap pengelolaan sumber daya alam; memberikan pemahaman konkret tentang dampak pelanggaran hukum di sektor pertambangan; serta menginspirasi pelajar agar menjadi agen perubahan dalam menjaga bumi dan menegakkan hukum.
Kegiatan berlangsung di aula sekolah dengan suasana hangat, edukatif, dan interaktif. Para pemateri dari Universitas Bangka Belitung membuka kegiatan dengan pengenalan konsep dasar hukum pertambangan, sejarah pertambangan di Bangka, serta peran hukum dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Materi disampaikan dengan bahasa ringan dan komunikatif, dilengkapi contoh-contoh kasus nyata seperti dampak pertambangan ilegal terhadap lingkungan, hilangnya ekosistem perairan, dan potensi konflik sosial akibat pengelolaan tambang yang tidak adil.
Untuk menarik minat peserta, kegiatan juga diselingi dengan pemutaran video edukatif, sesi tanya jawab, dan kuis ringan seputar hukum pertambangan. Antusiasme siswa terlihat jelas dari semangat mereka menjawab pertanyaan dan berdiskusi mengenai solusi untuk menjaga lingkungan sekitar.
Beberapa siswa bahkan menyampaikan pandangan kritis tentang praktik tambang ilegal di Bangka serta pentingnya pengawasan masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa pelajar sebenarnya memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan, hanya saja perlu diarahkan melalui pendekatan edukatif yang tepat.
Menanam nilai, bukan sekadar pengetahuan
Melalui kegiatan ini, terlihat jelas bahwa membangun kesadaran hukum pertambangan bukan hanya menyampaikan teori, melainkan menumbuhkan kesadaran moral dan tanggung jawab sosial. Pelajar perlu memahami bahwa hukum pertambangan bukan sekadar aturan formal dari negara, tetapi juga alat untuk menjaga keadilan ekologis dan sosial.
Kegiatan tambang yang tidak diatur hukum dapat menimbulkan kerugian besar, mulai dari kerusakan lingkungan hingga hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat lokal. Karena itu, generasi muda memiliki peran strategis sebagai agen perubahan.
Mereka bisa menjadi jembatan antara masyarakat, dunia akademik, dan pemerintah dalam menyuarakan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Seperti pepatah yang sering diucapkan dalam kegiatan ini: “Menjaga bumi hari ini adalah cara terbaik menjaga kehidupan esok hari.”
Sosialisasi hukum pertambangan di SMA Negeri 1 Mendo Barat menjadi bukti bahwa pendidikan hukum tidak harus selalu berada di ruang kuliah. Ia bisa tumbuh di sekolah, di desa, dan di tengah masyarakat.
Kegiatan ini tidak hanya memperkenalkan hukum pertambangan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai cinta lingkungan, tanggung jawab sosial, dan nasionalisme kepada generasi muda.
Dari kegiatan sederhana ini, diharapkan muncul generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga bijak dalam memaknai arti kekayaan alam bangsanya.
“Kegiatan pertambangan banyak menghasilkan dampak buruk, salah satunya adalah kerusakan lingkungan. Maka dari itu, kita sebagai generasi muda harus dapat meminimalisir dampak buruk itu, seperti dengan melakukan pemulihan lingkungan melalui penanaman kembali hutan yang telah dijadikan lokasi pertambangan agar bisa dinikmati dalam jangka waktu panjang," kata salah satu anggota tim.
Kegiatan ini menjadi langkah kecil yang bermakna besar dari bumi Bangka yang kaya akan hasil tambang, untuk negeri Indonesia yang kita cintai bersama. Karena sejatinya, bumi ini bukan warisan dari leluhur, melainkan titipan untuk anak cucu.
*) Penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026