• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Senin, 15 Desember 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Update korban bencana Sumut: Meninggal bertambah jadi 355 orang

      Update korban bencana Sumut: Meninggal bertambah jadi 355 orang

      Minggu, 14 Desember 2025 22:31

      Pemerintah pastikan pencarian korban terus berlanjut di tiga provinsi

      Pemerintah pastikan pencarian korban terus berlanjut di tiga provinsi

      Minggu, 14 Desember 2025 22:26

      Presiden Prabowo soroti stabilitas pangan hadapi permintaan akhir tahun

      Presiden Prabowo soroti stabilitas pangan hadapi permintaan akhir tahun

      Minggu, 14 Desember 2025 22:24

      Air mata Raffi Ahmad meluap kala mengunjungi korban banjir Sumatra

      Air mata Raffi Ahmad meluap kala mengunjungi korban banjir Sumatra

      Minggu, 14 Desember 2025 22:21

      Kerugian banjir di Aceh Timur capai Rp5,39 triliun

      Kerugian banjir di Aceh Timur capai Rp5,39 triliun

      Minggu, 14 Desember 2025 22:14

  • Mancanegara
      Penembakan massal di Australia, korban tewas jadi 12 orang

      Penembakan massal di Australia, korban tewas jadi 12 orang

      Senin, 15 Desember 2025 0:09

      Pemimpin Thailand dan Kamboja Berbicara via Telepon dengan Trump

      Pemimpin Thailand dan Kamboja Berbicara via Telepon dengan Trump

      Minggu, 14 Desember 2025 1:08

      Jepang peringatkan potensi tsunami usai gempa M 6,7

      Jepang peringatkan potensi tsunami usai gempa M 6,7

      Jumat, 12 Desember 2025 13:42

      Prabowo di Pakistan-Rusia hasilkan fakultas kedokteran baru dan sains

      Prabowo di Pakistan-Rusia hasilkan fakultas kedokteran baru dan sains

      Jumat, 12 Desember 2025 11:11

      Analisis: Presiden Prabowo tampilkan diplomasi berkaliber tinggi

      Analisis: Presiden Prabowo tampilkan diplomasi berkaliber tinggi

      Jumat, 12 Desember 2025 11:08

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        Jumat, 12 Desember 2025 20:31

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        Selasa, 9 Desember 2025 9:58

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Senin, 8 Desember 2025 21:39

        Polres Bangka Barat tanam 200 bibit jambu mete di lahan kritis

        Polres Bangka Barat tanam 200 bibit jambu mete di lahan kritis

        Sabtu, 6 Desember 2025 21:09

        ANTARA Jambi-Pemkab Tanjabbar tanam mangrove di Pangkal Babu

        ANTARA Jambi-Pemkab Tanjabbar tanam mangrove di Pangkal Babu

        Sabtu, 6 Desember 2025 17:36

    • Olahraga
        Klasemen Super League: Persib gagal salip Persija

        Klasemen Super League: Persib gagal salip Persija

        Minggu, 14 Desember 2025 22:19

        Sassuolo tahan AC Milan 2-2, Jay Idzes bermain penuh

        Sassuolo tahan AC Milan 2-2, Jay Idzes bermain penuh

        Minggu, 14 Desember 2025 22:12

        Bola tangan Indonesia cetak sejarah di SEA Games 2025

        Bola tangan Indonesia cetak sejarah di SEA Games 2025

        Minggu, 14 Desember 2025 22:09

        Seni beregu putra raih emas pertama untuk pencak silat SEA Games 2025

        Seni beregu putra raih emas pertama untuk pencak silat SEA Games 2025

        Minggu, 14 Desember 2025 21:39

        Sabar/Reza sabet emas ganda putra SEA Games 2025

        Sabar/Reza sabet emas ganda putra SEA Games 2025

        Minggu, 14 Desember 2025 19:36

    • Gaya Hidup
        Vin Diesel akan gandeng peran Cristiano Ronaldo di Fast & Furious 11

        Vin Diesel akan gandeng peran Cristiano Ronaldo di Fast & Furious 11

        Minggu, 14 Desember 2025 18:02

        Byun Yo Han dan Tiffany tulis surat buat penggemar terkait hubungannya

        Byun Yo Han dan Tiffany tulis surat buat penggemar terkait hubungannya

        Minggu, 14 Desember 2025 11:00

        Tutup 2025, Kawasaki luncurkan tiga model baru untuk perkuat segmen premium

        Tutup 2025, Kawasaki luncurkan tiga model baru untuk perkuat segmen premium

        Kamis, 11 Desember 2025 23:03

        Mengidentifikasi penyakit dari perubahan bentuk kuku

        Mengidentifikasi penyakit dari perubahan bentuk kuku

        Kamis, 11 Desember 2025 15:14

        Imigrasi Pangkalpinang sosialisasikan TPPO di Kampus ISB

        Imigrasi Pangkalpinang sosialisasikan TPPO di Kampus ISB

        Rabu, 10 Desember 2025 19:47

    • Opini
        Di antara peristiwa dan ingatan

        Di antara peristiwa dan ingatan

        Minggu, 14 Desember 2025 10:56

        88 tahun LKBN ANTARA, tetap eksis di tengah krisis

        88 tahun LKBN ANTARA, tetap eksis di tengah krisis

        Minggu, 14 Desember 2025 10:36

        LKBN ANTARA 88 Tahun: Dari saksi sejarah revolusi hingga transformasi digital

        LKBN ANTARA 88 Tahun: Dari saksi sejarah revolusi hingga transformasi digital

        Sabtu, 13 Desember 2025 9:22

        88 Tahun ANTARA mengawal kedaulatan informasi Indonesia

        88 Tahun ANTARA mengawal kedaulatan informasi Indonesia

        Jumat, 12 Desember 2025 13:38

        Transformasi digital ANTARA dan babak baru diplomasi informasi RI

        Transformasi digital ANTARA dan babak baru diplomasi informasi RI

        Jumat, 12 Desember 2025 10:52

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Selasa, 9 Desember 2025 18:25

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Sabtu, 6 Desember 2025 11:16

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Jumat, 21 November 2025 17:03

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Rabu, 5 November 2025 11:09

          Aksi demonstrasi di Kantor PT Timah Babel

          Aksi demonstrasi di Kantor PT Timah Babel

          Senin, 6 Oktober 2025 15:52

      • Video
        • Pemkot Pangkalpinang salurkan bantuan bagi warga terdampak banjir rob

          Pemkot Pangkalpinang salurkan bantuan bagi warga terdampak banjir rob

          Jumat, 12 Desember 2025 19:28

          Polda Babel terjunkan 1.600 personel dalam Operasi Tertib Tambang

          Polda Babel terjunkan 1.600 personel dalam Operasi Tertib Tambang

          Kamis, 11 Desember 2025 14:33

          Babel himpun bantuan pelajar bagi korban bencana di Pulau Sumatera

          Babel himpun bantuan pelajar bagi korban bencana di Pulau Sumatera

          Rabu, 10 Desember 2025 15:15

          Pemkot Pangkalpinang penuhi hak dasar warga negara, perbaiki 5 RTLH

          Pemkot Pangkalpinang penuhi hak dasar warga negara, perbaiki 5 RTLH

          Selasa, 9 Desember 2025 21:17

          Penyaluran KUR di Babel capai Rp1,416 triliun untuk 36.107 debitur

          Penyaluran KUR di Babel capai Rp1,416 triliun untuk 36.107 debitur

          Selasa, 9 Desember 2025 16:42

      Telaah

      Berakhirnya "dwifungsi" Polri

      Oleh Prof Dr Hufron *) Jumat, 14 November 2025 22:14 WIB

      Berakhirnya

      Jakarta (ANTARA) - Negara hukum hanya bisa bekerja dengan baik ketika batas kewenangan diatur secara jelas (expressis verbis) dan tegas, sehingga tiap lembaga tahu di mana ia berdiri dan apa yang menjadi tugasnya.

      Begitu batas-batas itu kabur, kekuasaan mulai tumpang-tindih dan kewenangan yang seharusnya berbeda, "dipaksa" berjalan beriringan.

      Inilah yang terjadi ketika penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian selama bertahun-tahun membuka ruang bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil.

      Banyak masyarakat mungkin tidak terlalu memikirkan hal ini, padahal dalam tradisi negara modern yang demokratis, filosofi tentang kepolisian selalu berdiri pada fondasi bahwa polisi adalah penjaga keamanan masyarakat, bukan pengelola pemerintahan.

      Di berbagai negara, dari Eropa hingga Asia Timur, mandat kepolisian dirangkum dalam tiga tugas utama, yaitu law enforcement (menegakkan hukum secara profesional); public order (menjaga ketertiban umum); dan public safety (melindungi keselamatan masyarakat).

      Tidak ada satupun negara demokrasi yang menempatkan polisi aktif sebagai pejabat sipil. Karena sejak abad ke-19, para pemikir pemerintahan, seperti Max Weber hingga Woodrow Wilson, membedakan antara birokrasi sipil dan aparat keamanan.

      Campur-aduk kedua wilayah ini adalah hal yang justru dihindari negara modern, karena kewenangan koersif (yang dimiliki Polri) tidak boleh bercampur dengan kewenangan administratif (yang dimiliki pejabat pemerintah sipil).

      Karena itu, negara hukum selalu berhati-hati agar fungsi keamanan tidak bercampur dengan fungsi pemerintahan sipil. Kewenangan koersif yang dimiliki polisi tidak boleh masuk ke jabatan administratif, karena bila keduanya menyatu, keputusan publik mudah terbawa pada logika komando dan ruang sipil kehilangan sifatnya yang terbuka.

      Di sinilah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengingatkan kita bahwa sesuatu yang terbiasa, belum tentu konstitusional.

      Dalam putusan ini, MK menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian tidak lagi berlaku.

      Dengan kata lain, polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. Sekilas tampak sederhana, tetapi sesungguhnya putusan ini membawa dampak penting bagi tata negara dan arah demokrasi kita.

      Mengembalikan kepastian hukum

      Hal pertama yang penting dicermati adalah alasan yang digunakan MK, yaitu kepastian hukum.

      Selama bertahun-tahun, penjelasan pasal tersebut membuka celah yang memungkinkan anggota Polri aktif duduk di jabatan sipil, tanpa harus melepaskan statusnya. Padahal norma dalam batang tubuh undang-undang sudah sangat tegas bahwa siapa pun yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun.

      Dalam praktik pembentukan undang-undang, penjelasan tidak boleh berdiri lebih kuat daripada pasal. Penjelasan hanya berfungsi menerangkan, bukan membentuk aturan atau norma baru. Masalah muncul ketika penjelasan justru memperluas makna pasal dan menciptakan banyak tafsir yang tidak sesuai dengan maksud pasal tersebut.

      MK melihat persoalan ini dengan jernih. Kepastian hukum tidak mungkin tercapai apabila pasal dan penjelasannya berjalan ke arah yang berbeda.

      Dengan dihapuskannya frasa tersebut, hukum kembali pada bentuk asalnya yang lebih jelas dan lebih tegas. Tidak ada lagi ruang abu-abu yang selama ini dipakai sebagai dasar administratif untuk menempatkan polisi aktif di jabatan sipil.

      Supremasi sipil

      Isu berikutnya menyentuh hal yang jauh lebih mendasar, yaitu prinsip supremasi sipil.

      Sejak Reformasi 1998, Indonesia memilih untuk memisahkan dengan jelas antara ranah keamanan dan ranah pemerintahan sipil. Pilihan ini tidak lahir dari teori yang abstrak, tetapi dari pengalaman panjang bangsa ini yang ingin memastikan bahwa urusan pemerintahan dijalankan oleh pejabat sipil yang tidak terikat pada struktur komando.

      Ketika polisi aktif ditempatkan dalam jabatan sipil, sebaik apa pun maksudnya, ia tetap membawa pola hubungan komando yang melekat pada pemerintahan sipil. Padahal birokrasi sipil bekerja dengan logika yang berbeda, yaitu administrasi, pelayanan, dan akuntabilitas publik. Dua sistem ini bisa berkoordinasi, tetapi tidak dirancang untuk melebur menjadi satu, karena jika dicampur justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan melemahkan supremasi sipil.

      Putusan MK mengembalikan batas itu pada tempatnya. Polisi aktif tidak dapat menjalankan dua fungsi sekaligus. Dalam negara hukum modern, pemisahan fungsi bukan sekadar aturan formal, melainkan syarat penting agar kekuasaan tidak bertumpuk dan agar pemerintahan tetap berada di tangan aktor-aktor sipil, sebagaimana mandat Reformasi.

      Akhiri praktik “dwifungsi”

      Para pakar sudah lama memperingatkan penempatan polisi aktif di jabatan sipil adalah bentuk “dwifungsi” gaya baru. Bukan dwifungsi seperti era Orde Baru, tetapi tetap berpotensi mengaburkan batas antara fungsi keamanan dan fungsi pemerintahan. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan, terutama bagi warga sipil yang berhadapan dengan pejabat birokrasi yang juga bagian dari aparat penegak hukum.

      Pemohon I dalam Putusan MK ini, yang merupakan seorang advokat menggambarkan dengan sangat jelas bagaimana ketidakseimbangan itu bekerja. Ketika polisi aktif duduk sebagai pejabat sipil, advokat yang mendampingi klien sering berhadapan dengan pejabat yang memegang kewenangan administratif, sekaligus penegakan hukum. Situasi semacam ini tentu saja menciptakan ketimpangan posisi.

      Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengakhiri “dwifungsi” itu. Polisi boleh saja menjadi pejabat sipil, tetapi setelah memilih jalur sipil sepenuhnya. Itulah cara paling sehat untuk menjaga profesionalisme institusi kepolisian, sekaligus menjaga kemandirian dan meritokrasi birokrasi sipil.

      Implikasi terpenting dari putusan ini terletak pada penataan ulang apa yang dimaksud dengan jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Berdasarkan konstruksi UU Polri, frasa sangkut paut merujuk langsung pada tugas pokok Polri dalam Pasal 13—memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberi perlindungan dan pelayanan— yang dirinci lebih jauh dalam Pasal 14 Ayat (1) sebagai daftar tugas yang limitatif.

      Dengan demikian, hanya jabatan yang berada dalam ekosistem tugas inti tersebut, misalnya fungsi penyidikan atau penegakan hukum di KPK, BNN, atau BNPT, yang masih memungkinkan dijabat oleh anggota Polri, tanpa keharusan mundur.

      Namun untuk seluruh jabatan di luar domain keamanan, garis demarkasi kini sudah dipertegas. Pos-pos strategis, seperti sekjen, irjen, atau dirjen di kementerian sipil tidak lagi dapat diisi oleh polisi aktif.

      Putusan ini mengoreksi praktik panjang yang membuat jabatan birokrasi sipil menjadi arena yang cair bagi aparat polisi aktif, sekaligus mempersempit ruang kompetisi bagi warga negara yang seharusnya memiliki kesempatan yang setara.

      Kini ruang itu kembali dibuka. Generasi muda yang ingin berkarier di pemerintahan tidak lagi harus bersaing dengan institusi yang membawa struktur komando di punggungnya. Seleksi kembali berdiri pada asas meritokrasi berbasis sipil, bukan penugasan.

      Putusan MK ini pada akhirnya tidak sekadar menghapus satu frasa dalam penjelasan undang-undang, namun, lebih daripada itu adalah memulihkan arsitektur konstitusional yang selama ini terkikis perlahan— arsitektur yang menempatkan pemerintahan sipil sebagai penentu arah negara, dan institusi keamanan sebagai penjaga, bukan pengisi ruang kekuasaan. Bagaimana pendapat anda?

      *) Prof Dr Hufron adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

      Editor : Bima Agustian
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Menteri PANRB: Tidak akan ada dwifungsi TNI/Polri

      Menteri PANRB: Tidak akan ada dwifungsi TNI/Polri

      7 Februari 2019 15:09

      Dugaan kecurangan putusan calon KPID Babel 2025-2028 dilaporkan ke Ombudsman

      Dugaan kecurangan putusan calon KPID Babel 2025-2028 dilaporkan ke Ombudsman

      1 Desember 2025 22:06

      Putusan MK soal masa jabatan Kapolri refleksikan kematangan demokrasi

      Putusan MK soal masa jabatan Kapolri refleksikan kematangan demokrasi

      14 November 2025 09:49

      Soal Polri aktif duduki jabatan sipil harus mundur, Kompolnas: putusan MK harus dipatuhi

      Soal Polri aktif duduki jabatan sipil harus mundur, Kompolnas: putusan MK harus dipatuhi

      14 November 2025 09:43

      Menimbang keadilan di balik putusan verstek dalam perkara perceraian

      Menimbang keadilan di balik putusan verstek dalam perkara perceraian

      12 November 2025 14:19

      Puan Maharani pastikan tindak lanjuti putusan MKD soal Sahroni--Uya Kuya

      Puan Maharani pastikan tindak lanjuti putusan MKD soal Sahroni--Uya Kuya

      6 November 2025 14:33

      Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio terbukti langgar kode etik dan tetap nonaktif

      Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio terbukti langgar kode etik dan tetap nonaktif

      5 November 2025 13:57

      Sahroni hingga Uya Kuya tiba di DPR hadiri sidang putusan MKD

      Sahroni hingga Uya Kuya tiba di DPR hadiri sidang putusan MKD

      5 November 2025 13:05

      Terpopuler

      Jadwal timnas voli putri di SEA Games 2025: Indonesia vs Thailand

      Jadwal timnas voli putri di SEA Games 2025: Indonesia vs Thailand

      Klasemen Liga Spanyol: Barcelona di puncak, Real Madrid semakin tertinggal

      Klasemen Liga Spanyol: Barcelona di puncak, Real Madrid semakin tertinggal

      Jadwal Liga Inggris: Arsenal vs Wolverhampton Wanderers, Manchester City vs Crystal Palace

      Jadwal Liga Inggris: Arsenal vs Wolverhampton Wanderers, Manchester City vs Crystal Palace

      Harga emas Antam hari ini turun Rp6.000 per gram

      Harga emas Antam hari ini turun Rp6.000 per gram

      Jadwal Liga Spanyol: Barcelona vs Osasuna, Real Madrid vs Alaves

      Jadwal Liga Spanyol: Barcelona vs Osasuna, Real Madrid vs Alaves

      Top News

      • Penembakan massal di Australia, korban tewas jadi 12 orang

        Penembakan massal di Australia, korban tewas jadi 12 orang

        1 jam lalu

      • Pembalap tewas akibat kecelakaan dalam final Sumatera Cup Prix

        Pembalap tewas akibat kecelakaan dalam final Sumatera Cup Prix

        2 jam lalu

      • Pemkab Bangka Barat perkuat daya tarik Pantai Pasirkuning

        Pemkab Bangka Barat perkuat daya tarik Pantai Pasirkuning

        3 jam lalu

      • Update korban bencana Sumut: Meninggal bertambah jadi 355 orang

        Update korban bencana Sumut: Meninggal bertambah jadi 355 orang

        3 jam lalu

      • Pemerintah pastikan pencarian korban terus berlanjut di tiga provinsi

        Pemerintah pastikan pencarian korban terus berlanjut di tiga provinsi

        3 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA