Koba, Babel, (ANTARA) - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta pemerintah desa lebih adaptif dalam mengelola anggaran, untuk menyikapi rencana kebijakan baru terkait penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan penyesuaian skema transfer ke daerah pada 2026.
“Desa perlu mengantisipasi kebijakan baru agar tetap mampu menjaga kesinambungan pembangunan, terutama dalam penguatan ekonomi dan pelayanan dasar masyarakat,” kata Kepala Dinsos-PMD Bangka Tengah Fadlillah, di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan KDMP merupakan program nasional untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan koperasi.
Pemerintah pusat bahkan mendorong pembentukan KDMP sebagai salah satu syarat pencairan dana desa tahap II tahun 2025, namun, katanya, penggunaan dana desa untuk pembangunan fisik KDMP belum memiliki dasar hukum tertulis.
“Saat ini belum ada aturan dalam Permendagri, Permendes maupun peraturan Menteri Keuangan yang secara spesifik mengatur pemanfaatan Dana Desa untuk pembangunan fisik KDMP. Karena itu, desa perlu tetap berpegang pada pedoman penggunaan Dana Desa yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Fadlillah, potensi penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) secara nasional juga dapat memengaruhi alokasi dana desa (ADD) di tingkat lokal, karena ADD bersumber dari APBD kabupaten.
“Estimasi penyesuaian TKD berada di kisaran 15 sampai 25 persen secara nasional, tetapi angka pasti tetap baru bisa dihitung setelah struktur APBD 2026 ditetapkan,” ujarnya.
Ia mengatakan, kondisi tersebut bukan untuk dikhawatirkan, namun perlu disikapi dengan strategi perencanaan anggaran yang responsif dan berbasis kebutuhan prioritas desa.
“Pemerintah desa dapat menyiapkan simulasi dampak anggaran, memperkuat program perlindungan sosial setempat, serta menetapkan pengeluaran rutin dan operasional sejak awal penyusunan APBDes 2026,” ujarnya.
Menurut dia, adaptivitas desa menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan masyarakat meski terjadi penyesuaian kebijakan.
“Desa tetap punya ruang untuk menyelaraskan kebijakan pusat dengan kebutuhan lokal. Perencanaan yang matang dan skala prioritas yang jelas akan sangat menentukan,” kata Fadlillah.
Menurut dia, penguatan kelembagaan ekonomi desa seperti KDMP tetap dapat sejalan dengan tujuan pembangunan desa apabila dilaksanakan sesuai regulasi dan prinsip kehati-hatian.
“Tujuan kita tetap sama, yaitu mendorong kemandirian desa melalui ekonomi yang kuat, tata kelola anggaran yang akuntabel, dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
