Penangkapan terhadap pelaku berinisia Aa (25), warga Jalan Perumnas Parittiga, dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat di halaman salah satu rumah makan di Pal4 Desa Belolaut Muntok,
Muntok (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meringkus seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu seberat 44,5 gram di Kecamatan Muntok.

"Penangkapan terhadap pelaku berinisia Aa (25), warga Jalan Perumnas Parittiga, dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat di halaman salah satu rumah makan di Pal4 Desa Belolaut Muntok," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Andi di Muntok, Selasa.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa lima kantong plastik berisi kristal yang diduga narkoba jenis sabusabu dan setelah ditimbang, beratnya mencapai 44,5 gram.

"Kami juga menemukan satu amplop kertas putih dan plastik, uang tunai sebesar Rp500.000, dan satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna hitam dengan nomor polisi BN8715MK yang kami jadikan barang bukti," katanya.

Pelaku ditangkap saat hendak ke rumah makan tersebut, dan pada saat digeledah oleh petugas ditemukan beberapa barang bukti yang dibawa pelaku di dalam kantong celana pelaku.

Sesaat setelah penangkapan, pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kasus ini terus kami dalami dan dilakukan pengembangan," katanya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 sub 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor : Riza Mulyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026