Penangkapan pertama dilakukan terhadap tiga orang pelaku, pada Rabu (1/3) di lampu merah Desa Bentengkota, Tempilang menindaklanjuti informasi maraknya peredaran dan penyalahgunaan obat penenang jenis tersebut,Muntok (Antara Babel) - Polisi Sektor Tempilang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap tiga orang yang diduga menjadi pengedar obat penenang jenis Somadril, Dekstro dan Tramadol dan dua orang pemilik apotek yang berlokasi di Kota Pangkalpinang.
"Penangkapan pertama dilakukan terhadap tiga orang pelaku, pada Rabu (1/3) di lampu merah Desa Bentengkota, Tempilang menindaklanjuti informasi maraknya peredaran dan penyalahgunaan obat penenang jenis tersebut," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Tempilang Ipda Asrian Tomi di Bangka Barat, Kamis.
Ia menerangkan, tiga pelaku masing-masing berinisial Sa alias Mi (51), warga Tempilang Utara, Pe (39) warga Jalan Panglima Angin, Desa Airlintang, Tempilang dan Li (42) warga Jalan Panglima Angin, Tempilang ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB oleh Anggota Polsek Tempilang.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya warga yang mengedarkan obat penenang di lampu merah, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satreskrim dan Satintel bersama Bhabinkamtibmas Desa Airlintang," kata dia.
Dari penyelidikan tersebut didapati kebenaran informasi dan langsung dilakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap pelaku Sa alias Mi, dari tangfan pelaku didapati barang bukti sebanyak 240 butir pil somadril.
"Menurut keterangan pelaku, pil yang diedarkannya tersebut diperoleh dari Pe dan Li yang beralamat di Desa Sinarsurya," kata dia.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan sekitar satu jam setelah penangkapan Sa, polisi berhasil menangkap Pe dan Li di salah satu rumah kontrakan di Desa Sunarsurya.
"Hasil penggeledahan di rumah tersebut, kami menemukan sebanyak 1.211 butir pil, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tempilang untuk proses interogasi," katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut dibeli dari salah satu apotek di Semabung, Pangkalpinang.
Sekitar pukul 14.30 WIB, personel Polsek Tempilang berangkat menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penggeledahan dan menemukank sebanyak 10 butir Somadril, 75 butir Tramadol dan 277 butir Dekstro.
Pemilik apotek berinisial Zul (44) bersama Si (38), warga Semabung lama, Pangkalpinang dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tempilang, untuk proses interogasi lebih lanjut.
"Dari tangan para pelaku, kami juga menyita barang bukti tambahan berupa uang tunasi sebesar Rp9.350.000 dan sebuah telepon seluler, sedangkan dari tiga pelaku yang ditangkap di Tempilang disita barang bukti 1.211 butir pil, tiga unit telepon seluler, dua unit sepeda motor uang tunai sebesar Rp35.000.000," katanya.
Pewarta: Donatus Dasapurna PutrantaEditor : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.