Ketua Pansus 8 DPRD Kota Pangkalpinang, Muhammad Rusdi, mengatakan sidak yang mereka lakukan menyusul adanya pembahasan Raperda tentang Perubahan Retribusi Jasa Usaha pada Perda Nomor 17 Tahun 2011.
"Dalam pembahasan raperda tersebut alangkah elegannya kami turun ke lapangan untuk mencari data terkait tarif yang telah ditetapkan dalam perda tersebut. Setelah kami cek, ternyata memang sesuai dengan yang diterapkan pada panduan perda," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengecek kesesuaian tarif yang baru dengan sarana dan prasarana yang ada, walaupun menurut undang-undang setiap tiga tahun sekali perda harus dievaluasi.
Rusdi mengatakan, pihaknya melakukan evaluasi perda berdasarkan Pasal 159 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Retribusi.
"Berdasarkan indeks harga dan perkembangan perekenomian dari 2011 sampai saat ini adalah salah satu dasar yang akan diambil kebijakan untuk menetapkan tarif baru ini," ujarnya.
Menurut dia, untuk menetapkan tarif baru maka semua lapak yang ada di pasar-pasar itu harus sudah diisi oleh para pedagang. Namun yang terjadi di Pasar Pagi Kampung Melayu, lapak di lantai atas masih banyak yang kosong.
"Saat kami sidak ke sana, beberapa lapak yang berada di pasar itu masih kosong. Bagaimana kami mau menetapkan tarif retribusi kalau masalah ini belum terselesaikan," katanya.
Pewarta: Try Mustika HardiEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.