Dua dokter spesialis tersebut yaitu spesialis penyakit dalam dan spesialis anastesi yang akan bertugas dalam jangka waktu tertentu,Muntok (Antara Babel) - RSUD Sejiran Setason, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan tambahan dua orang dokter spesialis untuk membantu peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah itu.
"Dua dokter spesialis tersebut yaitu spesialis penyakit dalam dan spesialis anastesi yang akan bertugas dalam jangka waktu tertentu," kata Direktur RSUD Sejiran Setason, Yudi Widyansyah di Muntok, Minggu.
Ia mengatakan, para dokter tambahan tersebut merupakan dokter spesialis yang mengikuti program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) dari Kementerian Kesehatan RI.
"Dua hari lalu sudah dilakukan penandatanganan kerja sama antara Bupati Bangka Barat Parhan Ali dengan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek terkait program tersebut," katanya.
Menurut dia, tambahan dokter spesialis diharapkan mampu mengatasi permasalahan yang ada di daerah sekaligus membantu peningkatan pelayanan di rumah sakit milik daerah.
Diharapkannya para dokter tersebut mampu memberikan pelayanan maksimal dan prima di rumah sakit seiring masih minimnya ketersediaan dokter di daerah.
"Ini merupakan program Pemerintah Pusat, kami hanya mengajukan permohonan dan mendapatkan tanggapan positif dengan penempatan dua dokter spesialis itu," katanya.
Ia mengatakan, RSUD Sejiran Setason saat ini masih kekurangan dokter, khususnya dokter spesialis anastesi yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Para dokter spesialis itu akan digaji menggunakan anggaran Kementerian Kesehatan, sedangkan pemkab hanya menyediakan fasilitas penunjang seperti perumahan dan alat alat medis lainnya.
"Mereka akan bertugas selama setahun di daerah, kami berharap ke depan bisa menyediakan dokter sendiri sehingga pelayanan di RSUD Sejiran Setason semakin baik," katanya.
Pewarta: Donatus Dasapurna PutrantaEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.